Status Anak Hasil Zina Menurut Hukum Islam beserta Hak Perlindungannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anak hasil zina adalah anak yang lahir akibat hubungan seks di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama. Secara biologis, anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan ayahnya, namun secara nasab tidak.
Sehingga, anak hasil zina tidak memiliki keterikatan apapun dengan ayah kandungnya. Ia juga tidak memiliki hubungan wali nikah dan nufaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya itu.
Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia karya Dr. Mardani (2017), anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dan perwalian dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga, sang ayah tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah dan warisan kepada anaknya.
Hukum Islam telah membahas status anak hasil zina dengan sangat detail. Seperti apa? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
Status Anak Hasil Zina dalam Hukum Islam
Status anak hasil zina sebenarnya telah dijelaskan secara gamblang dalam Fatwa MUI. Hal ini berkaitan erat dengan hak perlindungan anak, hak keperdataan, dan hak hidupnya sebagai keturunan biologis.
Berdasarkan Fatwa MUI yang dibuat pada 10 Maret 2012, setidaknya ada enam poin ketentuan hukum yang dikeluarkan tentang status anak hasil zina. Beberapa poin tersebut di antaranya:
Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah (nafkah) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
Pezina dikenakan hukuman had (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Alquran), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir (hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina. Beberapa hal yang diwajibkan yaitu: Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
Hukuman sebagaimana dimaksud poin ke-5 bertujuan untuk melindungi anak, bukan mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Dengan adanya putusan ini, maka tidak ada perbedaan status antara anak hasil zina dengan anak yang dilahirkan melalui pernikahan sah. MUI pusat telah mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Dalam agama Islam, nasab anak hasil zina tidak bisa dinisbahkan pada orang tuanya. Fatwa MUI ini justru meneguhkan perlindungan terhadap hak anak itu sendiri.
Salah satu wujud nyatanya yaitu dengan mewajibkan lelaki yang mengakibatkan kelahiran sang anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketentuan ini berlaku meskipun anak dari hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan lelaki tersebut.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud anak hasil zina?

Apa yang dimaksud anak hasil zina?
Anak hasil zina adalah anak yang lahir akibat hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama.
Apakah anak hasil zina memiliki hubungan nasab dengan ayahnya?

Apakah anak hasil zina memiliki hubungan nasab dengan ayahnya?
Secara biologis anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan ayahnya, namun secara nasab tidak.
Apakah anak hasil zina berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya?

Apakah anak hasil zina berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya?
Sang ayah tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah dan warisan kepada anaknya.
