Konten dari Pengguna

Status SPT Nihil Artinya Apa? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi status SPT Tahunan nihil. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi status SPT Tahunan nihil. Foto: Pexels.

Saat mengisi SPT tahunan pajak penghasilan (PPh), status nihil akan muncul jika penghasilan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebenarnya, status SPT nihil artinya apa?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah formulir yang digunakan wajib pajak badan maupun perorangan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan mengisi SPT, individu maupun perusahaan dapat mengetahui status dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan jumlah pajak terutang, status SPT dibedkan ke dalam tiga kategori, salah satunya adalah nihil. Simak artikel berikut untuk mengetahui arti status SPT nihil.

Status SPT Nihil Artinya Apa?

Ilustrasi status SPT Tahunan nihil. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan.

Surat pemberitahuan (SPT) dibedakan menjadi delapan jenis, di antaranya berdasarkan pajak yang masih harus dibayar atau pajak terutang.

Dikutip dari Buku Pintar Menghitung Pajak oleh Yustinus Prastowo dkk, jumlah pajak terutang akan menentukan status SPT. Terdapat tiga macam status SPT, yakni nihil, kurang bayar, dan lebih bayar.

Status SPT nihil artinya tidak memiliki pajak terutang atau jumlah pajak terutangnya sama dengan jumlah pajak yang dibayar sendiri atau dipungut pihak lain. Secara sederhana, wajib pajak dengan status SPT nihil dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Wajib pajak dengan status SPT nihil mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun besaran penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Permenkeu No 101 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta per tahun.

Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

Ilustrasi status SPT Tahunan nihil. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan.

Wajib pajak pribadi dan badan bisa lapor SPT Tahunan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui layanan e-Filing di DJP online.

Berikut ini tata cara mengisi SPT seperti dirangkum dari situs resmi DJP Online.

  • Kunjungi website DJP Online di djponline.pajak.go.id.

  • Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.

  • Klik pada menu ‘Lapor’, lalu pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.

  • Lengkapi data secara lengkap dan berurutan sesuai tahapannya. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi, yakni penghasilan final, harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak, utang di akhir tahun lalu, serta data susunan anggota keluarga.

  • Lengkapi identitas pada kolom yang tersedia, mulai dari status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Setelah itu, klik ‘Langkah Berikutnya’.

  • Selanjutnya, wajib pajak akan diminta mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan, dan status SPT. Jika status SPT nihil, lanjutkan ke pengisian berikutnya.

  • Apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, ada pertanyaan lanjutan dan wajib pajak diarahkan ke halaman e-Billing.

  • Beri tanda centang pada kolom yang tersedia jika seluruh data telah selesai diisi.

  • Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’. Laporan SPT Tahunan selesai.

(GLW)