Konten dari Pengguna

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters

Setiap negara perlu menjalani hubungan internasional dengan negara lainnya. Jika tidak, negara tersebut akan dikucilkan dan tidak diberi bantuan oleh bangsa-bangsa lain di dunia.

Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional sering dianggap sama dengan politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional

Dalam menjalin hubungan internasional, perlu diketahui hukum-hukumnya terlebih dahulu. Ada beberapa subjek yang terlibat di dalamnya. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional. Hukum ini sifatnya universal, artinya berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

com-Ilustrasi kerja sama bisnis. Foto: Dok. Shutterstock

Mengutip buku Studi Kasus Hukum Internasional karya F Sugeng Istanto, yang menjadi subyek utama hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain hingga membentuk satu kesatuan.

Sebagai subjek utama, suatu negara harus mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Negara tersebut juga harus merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari negara lain.

Berbeda denga negara, organisasi internasional tidak mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara negara yang dilengkapi dengan badan hukum atau badan usaha di dalamnya.

Indonesia sendiri terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa

Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Bergabungnya Indonesia dengan PBB ini disambut dengan suara bulat dari para negara anggotanya.

Ilustrasi hubungan internasional Foto: Frederic J. Brown/Pool via Reuters

Sejak tahun itu, PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB seperti ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian).

Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik.

2. ASEAN

Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus.

Ilustrasi suasana rapat di Gedung Parlemen di Canberra, Australia. Foto: MICK TSIKAS/POOL/AFP

Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional. Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.

3. Gerakan Non-Blok

Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya. Untuk itu, Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya ke arah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.

Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995. Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global.

(MSD)