Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional
10 Oktober 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap negara perlu menjalani hubungan internasional dengan negara lainnya. Jika tidak, negara tersebut akan dikucilkan dan tidak diberi bantuan oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
ADVERTISEMENT
Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional sering dianggap sama dengan politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional
Dalam menjalin hubungan internasional, perlu diketahui hukum-hukumnya terlebih dahulu. Ada beberapa subjek yang terlibat di dalamnya. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional. Hukum ini sifatnya universal, artinya berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Mengutip buku Studi Kasus Hukum Internasional karya F Sugeng Istanto, yang menjadi subyek utama hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain hingga membentuk satu kesatuan.
ADVERTISEMENT
Sebagai subjek utama, suatu negara harus mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Negara tersebut juga harus merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari negara lain.
Berbeda denga negara, organisasi internasional tidak mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara negara yang dilengkapi dengan badan hukum atau badan usaha di dalamnya.
Indonesia sendiri terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Bergabungnya Indonesia dengan PBB ini disambut dengan suara bulat dari para negara anggotanya.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun itu, PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB seperti ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian).
Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik.
2. ASEAN
Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus.
Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional. Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.
3. Gerakan Non-Blok
Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya. Untuk itu, Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya ke arah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.
ADVERTISEMENT
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.
Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995. Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global.
(MSD)