Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 telah dibuka sejak Senin (8/2) hingga 31 Oktober 2021. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Melansir dari situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pada tahun 2020 bantuan ini telah disalurkan kepada 200 ribu mahasiswa baru. Tahun ini jumlah target penerima tetap sama. Adapun manfaat yang diterima oleh peserta didik adalah:
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pembebasan biaya pendidikan
Bantuan biaya hidup. Mulai tahun akademik 2021/2022, biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Bagi Anda yang tertarik, simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2021 berikut ini:
Syarat Penerima KIP Kuliah
Melansir dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan ini. Sebab terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, yaitu:
Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi pendaftar dapat dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sebagai catatan, apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut, yang bersangkutan tetap dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yakni:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan, atau
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Anda juga bisa mengunduh aplikasi KIP Kuliah di Play Store. Sebelum mendaftar, siapkan data yang diperlukan, yaitu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
Tahapan Pendaftaran:
Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. Sistem akan melakukan validasi data serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Setelah proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Siswa masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
Bagi calon penerima yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(ERA)
