Konten dari Pengguna

Sumber-sumber Hukum Islam dan Fungsinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 April 2021 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mendekap Al Quran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mendekap Al Quran. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Agar dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat, umat Islam hendaknya menjadikan sumber-sumber hukum Islam sebagai pijakan dalam bertingkah laku. Sumber hukum Islam terdiri dari Alquran, Hadits, Ijma, dan Qiyas.
ADVERTISEMENT
Alquran kedudukannya paling utama, disusul oleh Hadits, Ijma, dan Qiyas. Ketiganya bukanlah penyempurna Alquran, sebab kalam Allah SWT tersebut tidak memiliki kecacatan sedikitpun.
Hadits, Ijma, dan Qiyas berfungsi memantapkan apa yang telah ditetapkan dalam Alquran agar dapat dipahami dengan sebenar-benarnya oleh umat Islam. Agar lebih paham, simak penjabaran tentang sumber hukum Islam yang dihimpun dari berbagai sumber berikut ini.

Alquran

Ilustrasi membaca Al Quran. Foto: Shutterstock
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Alquran, kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Alquran berisi petunjuk bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang berakhlak mulia.
Adapun hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran mengutip jurnal Perbandingan Sumber Hukum Islam oleh Siska Lis Sulistiani (2017) adalah:
ADVERTISEMENT

Hadits

Ilustrasi Nabi Foto: Dok. Shutterstock
Hadits adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, sifat, perbuatan, dan diamnya beliau. Keabsahan hadits sebagai sumber hukum diterangkan dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya surat Al Hasyr ayat 7 yang artinya.
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr: 7). Ayat ini menekankan bahwa umat Islam harus mengikuti hal-hal yang dicontohkan Rasulullah SAW dan menjadikannya suri tauladan.
ADVERTISEMENT
Melansir jurnal Kontekstualisasi Hadis Dalam Praktek Keagamaan Masyarakat Global oleh Nawir Yuslem (2014), fungsi-fungsi hadits antara lain:

Ijma

Ilustrasi beribadah. Foto: Shutter Stock
Bila terdapat persoalan baru yang keterangannya tidak dijelaskan dalam Alquran dan As Sunnah, ijma-lah yang menjadi rujukannya. Yang dimaksud ijma adalah kesepakatan ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.
Contoh ijma para sahabat Nabi adalah kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak-laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
ADVERTISEMENT
Contoh lainnya mengutip buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII yang disusun Mundzier Suparta dan Djedjen Zainuddin (2016) yakni dikumpulkan dan dibukukannya nash Alquran. Ide ini berasal dari Umar bin Khattab.
Abu Bakar Ash-Shiddiq kemudian mengumpulkan para ulama. Terjadi perdebatan karena hal tersebut tidak diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Tetapi pada akhirnya para ulama bersepakat untuk mengumpulkan dan membukukan Alquran.

Qiyas

Ketua MUI yang membidangi fatwa Prof.Dr.Hj Huzaemah (kiri) Ketua komisi fatwa MUI Indonesia Hasan Huesein Abdul Fatah (tengah) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Apabila Ijma masih belum dapat mengatasi permasalahan, maka solusinya adalah qiyas. Qiyas artinya menetapkan hukum dengan cara mencari padanan suatu masalah yang hendak diketahui hukumnya dengan hal yang telah diatur dalam Alquran dan Hadits.
Dasar hukum Qiyas terdapat dalam surat Al-Hasyr ayat 2 yang berbunyi. “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!”
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh qiyas adalah diharamkannya setiap minuman yang memabukkan. Hukumnya disamakan dengan khamr (arak).
(ERA)