Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Supremasi Hukum: Pengertian, Asas, dan Langkah Implementasinya
27 Agustus 2021 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Supremasi Hukum Foto: Unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1630029492/ljorlialllxwlixlkobl.jpg)
ADVERTISEMENT
Supremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum tersebut.
Apa arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel berikut.
Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Dr. Helmi, S.H., M.H. (2014) dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
Supremasi hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyi:
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas hukum.
Mengutip Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D. (2000), terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranya:
Asas Supremasi Hukum
Menurut Erika Revida, dkk. (2020) dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikut:
ADVERTISEMENT
(GTT)