Konten dari Pengguna

Supremasi Hukum: Pengertian, Asas, dan Langkah Implementasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Supremasi Hukum Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Supremasi Hukum Foto: Unsplash

Supremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas negara.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum tersebut.

Apa arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel berikut.

Ilustrasi Supremasi Hukum Foto: Unsplash

Pengertian Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurut Dr. Helmi, S.H., M.H. (2014) dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan politik.

Supremasi hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyi:

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas hukum.

Mengutip Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D. (2000), terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranya:

  • Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.

  • Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.

  • Pembagian kekuasaan negara yang adil, jelas, dan konsisten.

  • Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.

Ilustrasi Supremasi Hukum Foto: Unsplash

Asas Supremasi Hukum

Menurut Erika Revida, dkk. (2020) dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikut:

  • Penyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan dengan terkoordinasi, mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

  • Peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat dapat tercipta.

  • Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

  • Saksi terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Lembaga negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip hukum.

(GTT)

Frequently Asked Question Section

Apa yang Dimaksud dengan Supremasi Hukum?

chevron-down

Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Apa Tujuan dari Ditegakkannya Supremasi Hukum di Sebuah Negara Bagi Masyarakat d

chevron-down

Supremasi hukum ditegakkan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Apa Asas Supremasi Hukum?

chevron-down

Asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran.