Konten dari Pengguna

Surat Al-Baqarah Ayat 275: Larangan Memakan Sesuatu yang Dihasilkan dari Riba

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 November 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Uang. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Surat Al-Baqarah ayat 275 berisi tentang larangan Allah SWT kepada umat-Nya untuk memakan sesuatu yang dihasilkan dari riba. Secara bahasa, riba berarti tambahan atau ziyadah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut istilah, riba artinya pengambilan tambahan dalam proses transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang bertentangan dengan ajaran Islam. Mengutip laman NU Online, orang yang melakukan riba disebut dengan murbin. Allah SWT berfirman:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).
ADVERTISEMENT
Selain ayat di atas, adapun hadits yang juga menjelaskan tentang larangan terhadap riba, yakni: “Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia (Nabi) berkata, "Mereka semua sama." (HR. Muslim).

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 275

Uang. Foto: Freepik
Menukil Tafsir Kementerian Agama, orang-orang yang memakan riba akan hidup dalam kegelisahan, yaitu tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian. Hal ini dikarenakan pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada penambahan materi (uang atau barang) yang dipinjamkannya kepada pihak yang berhutang.
Setidaknya itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang harus mereka tuju, dan akan mendapat azab yang pedih.
ADVERTISEMENT
Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar menjelaskan dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, apabila seseorang melakukan transaksi riba sebelum surat Al-Baqarah ayat 275 diturunkan, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka riba yang sudah diambil atau diterima boleh tidak dikembalikan dan urusannya kembali kepada Allah.
Namun, siapa saja yang mengulangi atau baru melakukan transaksi riba setelah ayat ini turun, maka mereka itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

Macam-Macam Riba

Illustrasi Riba. Foto: Freepik
Berdasarkan keterangan dari buku Fikih terbitan Kementerian Agama RI, riba dibagi menjadi ke dalam empat macam sebagaimana hasil ijtima para ulama. Di antaranya adalah:
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'. Contohnya adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
ADVERTISEMENT
2. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah mengambil keuntungan dari proses pinjam meminjam karena adanya keterlambatan dalam masalah pembayaran.
Contoh: Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp300.000 dengan jangka waktu selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp3.000.
3. Riba Qard
Riba Qard yaitu memberikan tambahan tertentu kepada pihak yang berhutang. Contoh: Putra memberikan pinjaman kepada Izan sebasar Rp1.000.000, namun wajib dikembalikan dengan bunga sebesar Rp1.500.000 pada saat jatuh tempo.
4. Riba Yad
Ribah Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat harus meninggalkan akad meskipun belum terjadi penyerahan barang atau harga.
ADVERTISEMENT
(NDA)