Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Surat Al Baqarah Ayat 275 tentang Larangan Riba
10 September 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditekankan dalam sebuah hadist di mana Rasulullah melaknat semua yang berpartisipasi dalam transaksi riba. Mengutip buku 30 Dosa Riba yang Dianggap Biasa oleh Dr. Sa’id Al-Qahtani, Rasulullah bersabda:
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim).
Di dalam Al Quran sendiri terdapat beberapa ayat yang membahas mengenai larangan riba. Salah satunya surat Al Baqarah ayat 275. Bagaimana bunyi dan isi ayat tersebut?
Surat Al Baqarah Ayat 275
Berikut bunyi surat Al Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Melansir situs resmi Kementerian Agama RI (Kemenag), orang yang melakukan transaksi riba ibarat kata dirasuki setan karena terobsesi dengal hal-hal yang materialistis. Hal-hal semacam itu membuat hidup mereka dipenuhi oleh kekacauan, kegelisahan, dan kebingungan. Oleh karena itu, di akhirat nanti orang-orang yang melakukan riba akan mendapatkan azab yang sangat menyakitkan.
ADVERTISEMENT
Para ulama telah membedakan riba menjadi dua, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl. Penjelasannya sebagai berikut:
Dalam jurnal Larangan Riba dalam Teks dan Konteks oleh Muhammad Tho’in, dijelaskan bahwa riba nasi’ah adalah mengambil keuntungan dari transaksi pinjam meminjam yang disebabkan keterlambatan pembayaran. Larangan melakukan riba nasi’ah ini telah Allah tuangkan dalam surat Al Baqarah ayat 280:
وَاِنۡ كَانَ ذُوۡ عُسۡرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيۡسَرَةٍ ؕ وَاَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Riba fadhl adalah transaksi jual beli atau pertukaran barang yang berjenis sama. Emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma, dan garam, telah ditentukan oleh Islam bahwa barang tersebut termasuk dalam riba fadhl.
ADVERTISEMENT
(ADB)