Surat Al Hasyr Ayat 7: Pembagian Harta Fa’i dari Orang Kafir dalam Sistem Islami

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Al Hasyr ayat 7 menjelaskan tentang pembagian harta fa’i yang diambil dari orang kafir dalam sistem kehidupan Islami. Secara bahasa, Fa’i artinya harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh tanpa melalui peperangan.
Afzalur Rahman menerangkan dalam bukunya yang berjudul Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, harta kekayaan yang diperoleh dari rampasan (fa’i) tersebut akan dikembalikan lagi ke tempat asalnya dan tidak boleh menjadi komoditi yang beredar di antara orang kaya saja.
Itu karena harta fa’i adalah untuk Allah, Rasulullah, kerabat-kerabat Rasulullah dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, anak-anak yatim yang fakir, orang miskin yang memerlukan pertolongan, dan orang-orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan di jalan Allah. Allah SWT berfirman:
مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوۡلِهٖ مِنۡ اَهۡلِ الۡقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوۡلِ وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِۙ كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ ؕ وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِۘ
Artinya: “Harta rampasan (fa'i) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al Hasyr: 7).
Surat Al Hasyr ayat 7
Dwi Suwiknyo menjelaskan dalam buku Ayat-Ayat Ekonomi Islam bahwa harta fa'i yang dimaksud ayat ini berasal dari orang kafir, seperti Bani Quraizah, Bani Nadhir, penduduk Fadak dan Khaibar. Lalu, harta tersebut diserahkan kepada Allah dan rasul yang digunakan untuk kepentingan publik.
Mengutip tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), setelah Rasulullah wafat, maka bagian harta fa’i beliau yang 4/5 dan 1/5 itu digunakan untuk keperluan orang-orang yang melanjutkan tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah, para da'i, dan sebagainya.
Sebagian pengikut Syafi'i berpendapat, bagian Rasulullah itu diserahkan kepada badan-badan yang mengusahakan kemaslahatan kaum Muslimin dan untuk menegakkan ajaran agama Islam.
Al-Syaukani menjelaskan dalam buku Fath Al-Qadir, ayat ini juga mengandung prinsip-prinsip umum agama Islam, yaitu agar menaati Rasulullah dengan melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangannya. Pada hakikatnya, menaati Allah juga berarti menaati perintah Allah. Segala sesuatu yang disampaikan Rasulullah berasal dari Allah, sebagaimana firman-Nya yang artinya:
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An Najm: 3-4).
Selain itu, tujuan Allah mengutus Rasulullah adalah untuk menyampaikan segala sesuatu kepada manusia tentang agama Allah yang terdapat dalam Alquran. Allah berfirman dalam surat An Nahl yang artinya:
“(Mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Adh-dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” (An Nahl: 44).
