Surat An Nur Ayat 2: Hukuman Bagi Penzinah yang Belum Menikah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 September 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Alquran. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Alquran. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Zina dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang amat dibenci oleh Allah SWT. Alasan Allah membenci perbuatan tersebut karena zina dapat meracuni akal.
ADVERTISEMENT
Diterangkan juga dalam buku Jangan Dekati Zina karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, bahwa zina merupakan jalan yang teramat buruk bagi manusia karena dapat membawa kebinasaan, kehancuran, juga kefakiran di dunia. Selain itu, perbuatan ini juga mengundang siksaan, kehinaan, dan balasan yang berat di akhirat.
Terdapat beberapa ayat di dalam Alquran yang membahas hukuman bagi para penzina, salah satunya adalah surat An Nur ayat 2. Pada ayat tersebut, Allah SWT memberikan hukuman berupa dera sebanyak seratus kali untuk para pelaku zina yang belum menikah. Allah SWT berfirman:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Surat An Nur Ayat 2

Alquran. Foto: Unsplash
Meringkas Tafsir Kementerian Agama RI (Kemenag), Allah menerangkan melalui ayat di atas bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan (belum menikah) hukumnya didera dengan seratus kali cambukkan atas perbuatannya itu.
Pencambukannya harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Dan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah.
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak. Tujuannya supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.
Melansir buku Pelacuran di Ibukota Salah Siapa? karya Bening Samudra Bayu Wasono MK Rahman, perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadist Rasulullah:
Berkata Abdullah bin Mas'ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas'ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas'ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."
ADVERTISEMENT
Hadist di atas senada dengan firman Allah yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, serta tidak berzina.” (QS. Al Furqan: 68).
(NDA)