Surat An Nur Ayat 31: Perintah untuk Menutup Aurat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menutup aurat dengan pakaian tertutup sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslimah. Perintah menutup aurat juga tertuang dalam surat An Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’”
Informasi dari buku The Miracle of Jilbab oleh Anton Ramdan, berdasarkan ayat di atas, para ulama pun sepakat bahwa perintah menutup aurat dengan menggunakan hijab adalah wajib bagi setiap Muslimah. Namun, para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai bagian tubuh (aurat) wanita mana saja yang harus ditutup.
Surat An Nur Ayat 31
Menurut Ibnu Abbas dalam Tafsir Ibnu Katsir, kata perhiasan yang dimaksud dalam surat An Nur ayat 31 adalah wajah, kedua telapak tangan, dan cincin. Hal ini didasarkan dari hadist yang diriwayatkan Abu Daud dari Aisyah berikut ini:
“Ketika Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berpaling darinya. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya).’"
Sementara Sa’id bin Jubair dalam Tafsir Atha’ dan al-Auza’i berpendapat, yang boleh dilihat adalah wajah wanita dan kedua telapak tangannya. Sedangkan Imam Qatadah dan Miswar bin Makhzamah dalam kitab Al Qurtubhi berpendapat, yang boleh dilihat termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi dengan pacar, anting, cincin dan semacamnya.
Meski terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, hal ini tidak perlu diperdebatkan panjang lebar. Hal yang penting untuk dipahami bahwa hukum menutup aurat bagi seorang Muslimah adalah wajib. Bagi yang melanggar akan akan mendapatkan dosa. Seperti yang tercantum dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda:
"Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. Para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini," (HR. Muslim)
(NDA)
