Susunan Petugas Upacara 17 Agustus Lengkap dengan Perannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Momen Hari Kemerdekaan RI selalu diperingati dengan sejumlah kegiatan, salah satunya upacara bendera. Upacara tersebut digelar untuk merayakan HUT RI 17 Agustus sekaligus menanamkan jiwa patriotisme dan cinta Tanah Air di dalam diri masyarakat.
Tidak hanya lembaga pemerintahan, sekolah, kantor, dan kelompok masyarakat juga diimbau untuk menggelar upacara 17 Agustus di tempatnya masing-masing. Upacara tersebut dilaksanakan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.
Upacara biasanya diisi dengan sejumlah protokol kegiatan, mulai dari pembacaan teks pembukaan UUD 1945, pembacaan teks Pancasila, pengibaran bendera merah putih, pembacaan doa, hingga penyampaian amanat dari pembina upacara.
Rangkaian protokol tersebut bisa disesuaikan dengan kepentingan dan agenda penyelenggara. Lalu, bagaimana dengan susunan petugas upacara 17 Agustus? Untuk mengetahuinya, simaklah pembahasannya berikut ini.
Susunan Petugas Upacara 17 Agustus
Sebenarnya, daftar petugas upacara 17 Agustus bisa disesuaikan dengan susunan protokol yang dibuat. Jadi, tidak ada acuan khusus terkait jumlah dan penugasannya.
Anda bisa mencari referensinya berdasarkan kegiatan upacara yang biasa digelar di sekolah, kantor, ataupun instansi pemerintahan. Berikut daftar petugas upacara 17 Agustus beserta tanggung jawabnya:
1. Pemimpin Upacara
Mengatur seluruh rangkaian kegiatan upacara dari awal hingga akhir.
Menyampaikan instruksi dan aba-aba kepada peserta upacara.
Memastikan semua peserta upacara mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
2. Pemimpin Barisan
Menyusun dan mengarahkan peserta upacara untuk berbaris sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
Memastikan barisan tetap rapi dan teratur selama upacara berlangsung.
Mengarahkan barisan untuk bergerak atau melakukan gerakan tertentu sesuai instruksi pemimpin upacara.
3. Protokoler
Membuat dan mengatur urutan kegiatan upacara.
Menentukan posisi dan tempat berdiri bagi setiap petugas upacara.
Menyampaikan informasi dan pengumuman selama upacara berlangsung.
4. Pengibar Bendera
Melakukan tugas pengibaran bendera dengan sempurna dan penuh khidmat.
Berkoordinasi dengan dirigen untuk memastikan pengibaran bendera selaras dengan lagu kebangsaan.
5. Pembawa Naskah Pancasila
Menyampaikan dan memegang naskah Pancasila selama upacara.
Memberikan teks Pancasila kepada pembina upacara.
6. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
Menyampaikan teks Pembukaan UUD 1945 dengan penuh semangat dan penghayatan.
Menjaga kejelasan dan kelancaran dalam pembacaan teks agar dapat didengar dengan baik oleh seluruh peserta.
Menyampaikan teks dengan penghormatan dan kesungguhan, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
7. Dirigen
Mengatur dan mengarahkan paduan suara atau peserta upacara ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Memastikan lagu dinyanyikan dengan tempo yang tepat dan penghayatan yang sesuai.
Bekerja sama dengan petugas pengibar bendera untuk memastikan pengibaran bendera selaras dengan lagu kebangsaan.
8. Pembaca Doa
Menyampaikan doa dengan penuh khidmat untuk mengakhiri atau membuka upacara.
Memastikan doa yang dibacakan mencerminkan keberagaman dan menghormati semua peserta upacara.
Baca juga: Slogan HUT RI 17 Agustus 2024 untuk Dipasang di Spanduk
(MSD)
