Konten dari Pengguna

Syarat Aktivasi Rekening PPG dan Cara Cek Status Validasi TPG

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Data Rekening Bank. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Data Rekening Bank. Foto: Shutter Stock

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Upaya tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik bersertifikat. Agar dana TPG disalurkan tepat sasaran, ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, termasuk aktivasi rekening bank baru.

Rekening yang telah diaktivasi nantinya akan ditetapkan sebagai rekening resmi penyalur TPG sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi guru yang telah dinyatakan berhak menerima tunjangan, berikut syarat aktivasi rekening PPG yang perlu dipersiapkan agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Syarat Aktivasi Rekening PPG

Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock

Sebelum masuk ke tahap aktivasi rekening bank, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Mengutip laman Instagram Info PPK Guru & Pendidikan PPG @pppkguru.id, berikut sejumlah syarat aktivasi rekening PPG yang perlu disiapkan:

  • KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi saat proses verifikasi di bank.

  • NPWP yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan administrasi perpajakan.

  • Cetak tampilan Info GTK terbaru sebagai bukti validasi data sekaligus informasi bank penyalur yang ditetapkan.

  • Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani kepala sekolah sebagai bukti bahwa guru masih berstatus aktif.

  • Nominal setoran awal untuk pembukaan atau aktivasi tabungan, dengan besaran yang berbeda di masing-masing bank.

Seluruh berkas tersebut kemudian dibawa ke kantor bank yang namanya tercantum dalam SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). Setelah proses verifikasi selesai, pihak bank akan membantu aktivasi nomor rekening sebagai penyalur TPG guru agar pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Validasi TPG di Info GTK 2026

Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Selain menyelesaikan aktivasi rekening bank, lulusan PPG juga disarankan untuk aktif memantau status validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada tahun 2026, pengecekan tetap dilakukan melalui portal Info GTK yang kini terintegrasi lebih optimal dengan data Dapodik.

Merujuk pada kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk memastikan status validasi TPG:

1. Masuk ke Situs Resmi Info GTK

Buka browser di perangkat Anda, lalu akses laman resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Gunakan jaringan internet yang stabil agar proses memuat halaman dan data berjalan lancar tanpa hambatan.

2. Login Menggunakan Akun PTK

Setelah halaman terbuka, masukkan username dan password PTK yang terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah. Ketik kode captcha sesuai tampilan di layar sebagai langkah verifikasi keamanan sebelum masuk ke sistem.

3. Cek Bagian Status Tunjangan

Jika berhasil login, gulir halaman dasbor hingga menemukan menu “Status Tunjangan” atau “Status Validasi TPG”. Pada bagian tersebut, akan terlihat keterangan apakah data sudah dinyatakan valid atau masih perlu perbaikan.

4. Periksa Informasi SKTP

Amati kolom keterangan SKTP pada halaman yang sama. Apabila tertulis “VALID” atau “SKTP Terbit/Siap Dibayar”, artinya proses administrasi telah selesai dan tinggal menunggu pencairan dana dari pihak bank dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 1 2026, Ini Rinciannya

(ANB)