Konten dari Pengguna

Syarat Beasiswa LPDP 2026 Dokter Spesialis

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat beasiswa LPDP 2026 dokter spesialis. Foto: PR Image Factory/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat beasiswa LPDP 2026 dokter spesialis. Foto: PR Image Factory/Shutterstock

Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026. Untuk periode pertama, pendaftaran dilakukan secara daring dan dibuka hingga 12 Januari 2026.

Program beasiswa ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dokter spesialis melalui pendidikan fellowship dengan kurikulum terstruktur dan capaian kompetensi setara subspesialis. Sasaran utamanya adalah dokter spesialis dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Bagi dokter yang tertarik mendaftar, ada sejumlah syarat beasiswa LPDP 2026 dokter spesialis yang wajib dipenuhi. Apa saja syaratnya?

Syarat Beasiswa LPDP 2026 Dokter Spesialis

instagram embed

Untuk mendaftar program beasiswa fellowship, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Dihimpun dari situs LPDP Kemenkeu, berikut syarat beasiswa LPDP 2026 dokter spesialis:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter spesialis PNS atau non-PNS.

  • Pendaftar belum pernah atau tidak sedang menerima beasiswa fellowship dokter spesialis dari LPDP sebelumnya.

  • Mengunggah surat penerimaan program fellowship dari unit penyelenggara dan disertai lampiran informasi biaya pendidikan atau tition fee dengan intake paling cepat sesuai dengan yang tercantum pada jadwal seleksi beasiswa fellowship.

  • Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.

  • Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.

  • Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti program fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.

  • Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) program fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

  • Tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

  • Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa fellowship.

  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

  • Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP.

  • Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit pengusul (direktur).

  • Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.

  • Menulis profil diri pada formulir pendaftaran online.

  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca program fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia.

  • Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

  • Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya.

(NSF)