Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Bercadar dalam Islam dan Hukumnya bagi Kaum Muslimah
14 Februari 2022 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, beberapa Muslimah memutuskan untuk mengenakan niqab atau cadar . Artinya, hanya terlihat bagian mata saja, sedangkan hidung dan mulut tertutup oleh kain.
ADVERTISEMENT
Menurut situs mui.or.id, hukum menggunakan cadar adalah tidak wajib. Tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan secara gamblang bahwa perempuan Muslim wajib bercadar. Perintah Allah SWT kepada pada Muslimah adalah menutup auratnya.
Dalam ajaran Islam, menutup aurat hukumnya adalah wajib, kecuali wajah dan telapak tangan. Perintah ini pun telah Allah SWT sampaikan kepada para istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "
ADVERTISEMENT
Namun, tak masalah dan sah-sah saja jika seorang Muslimah ingin menggunakan cadar. Lantas, adakah syarat bercadar dalam Islam? Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam susunan Tim Dakwah Pesantren (2015: 39), berikut penjelasannya.
Syarat Bercadar dalam Islam
Beberapa hadits memang menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi kaum Muslimah yang ingin bercadar. Adapun syaratnya, yaitu:
1. Memakai sesuai anjuran Rasulullah
Bercadar yaitu terbuka di salah satu atau kedua mata dan fungsinya untuk menutup wajah perempuan. Oleh sebab itu, Nabi SAW melarang mereka bercadar tatkala ihram. Beliau bersabda, "Para perempuan jangan memakai niqab dan kaos tangan tatkala kondisi ihram, baik saat umrah maupun haji.”
Artinya, jika di luar ihram, tidak masalah bila perempuan mengenakan cadar atau kaos tangan untuk menutupi dirinya dari pandangan kaum lelaki.
ADVERTISEMENT
2. Tidak dipakai karena paksaan
Jika seorang perempuan menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya dari pandangan lelaki, itu tidak masalah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dahulu kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah haji wada’ dalam kondisi ihram. Jika para lelaki mendekati kami, salah seorang di antara kami mengulurkan jilbab dan kerudungnya dari kepala lalu diletakkan di atas wajahnya. Jika para lelaki telah pergi menjauh, kembali kami buka wajah kami.”
Jika seorang perempuan mengulurkan kerudung atau jilbabnya hingga ke atas (kepala dan wajah) seluruhnya dan ia tetap bisa melihat jalan, tidak ada masalah baginya untuk bercadar. Tapi, apabila seorang Muslimah tidak bercadar agar tetap bisa melihat jalan sehingga tidak terperosok ke dalam lubang pun tidak mengapa. Perkara ini sangatlah longgar di dalam Islam.
3. Tidak membentuk rambut layaknya punuk unta
ADVERTISEMENT
Mengenakan cadar jangan sampai membentuk rambut layaknya punuk unta yang tidak sesuai dengan hukum berjilbab dalam Islam . Meskipun tertutup, tetap saja bentuk rambutnya terlihat. Hadits Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan perempuan perempuan yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas disebutkan ancaman Allah SWT bagi orang yang seolah menutupkan auratnya, tetapi bentuk tubuhnya terlihat. Mereka adalah kaum-kaum yang kelak tidak bisa mencium wanginya surga meskipun ada di depan matanya.
ADVERTISEMENT
4. Tidak dilakukan untuk niat bergaya
Syarat bercadar hendaknya menutup seluruh wajahnya, kecuali kedua mata atau salah satunya. Jika perempuan bercadar hanya untuk bergaya dan menarik perhatian lawan jenis, lalu menampakkan kedua pipinya, perbuatan ini sangat dilarang.
(VIO)