Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha Menurut Syariat
10 Juli 2020 11:11 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H. Hewan ternak pun sudah banyak diperjualbelikan untuk melakukan ibadah kurban.
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama mengatakan bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah mu'akkadah. Sementara itu, Mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban diwajibkan bagi orang yang mampu.
Terlepas dari pandangan yang sedikit berbeda, kurban memiliki banyak manfaat kebaikan. Di antaranya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjaga hubungan antar sesama manusia.
Namun, umat Islam harus memperhatikan syarat sah berkurban. Sebab, jika salah satu syarat tidak dipenuhi, qurban bisa dianggap tidak sah. Apa saja syarat-syarat sah kurban? Berikut penjelasannya:
Syarat Muslim yang Berkurban
Seseorang yang berniat untuk berkurban harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Muslim: Kurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, non muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
ADVERTISEMENT
- Mampu: Perintah berkurban lebih dianjurkan kepada umat muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan qurban. Seseorang dianggap mampu berkurban jika telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
- Baligh dan Berakal: Ibadah qurban ditujukan untuk orang dewasa yang berakal sehat. Maka, orang yang belum baligh dan tidak berakal tidak dibebani kurban.
Syarat Hewan yang Akan Dikurbankan
Tidak semua jenis hewan dapat dikurbankan. Hewan-hewan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Syarat Pelaksanaan Kurban
Penyembelihan hewan kurban baru boleh dilakukan setelah sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik). Dan kurban yang dilakukan pada hari pertama sebelum matahari terbenam hukumnya sunah.
Orang yang berkurban diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Jika tidak mampu, ia dapat diwakilkan oleh seorang muslim yang paham terhadap adab serta tata cara penyembelihan.
Secara umum, tata cara penyembelihan hewan qurban yang memenuhi ketentuan adab adalah membaca bismillah, membaca sholawat nabi, menghadap ke arah kiblat, membaca takbir 3x, tidak memperlihatkan alat potong pada sembelihan, menggunakan pisau tajam agar tidak menyakiti hewan, serta tidak boleh mematahkan leher hewan sebelum benar-benar mati.
Syarat Pembagian Daging Kurban
Hewan kurban yang telah disembelih hendaknya segera dibagikan kepada shahibul qurban (orang yang berkurban) dan fakir miskin. Menurut pendapat sebagian besar ulama yang didasarkan pada hadis, pembagiannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (hak kepemilikan secara penuh) sehingga kurban yang diterima bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya bukan menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
(ERA)