Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bintara Rekpro untuk Daftar Seleksi Anggota Polri
3 November 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat Bintara Rekpro perlu diketahui para pelajar yang ingin berkarier sebagai polisi . Bintara rekpro merupakan salah satu jalur penerimaan anggota polri.
ADVERTISEMENT
Rekrutmen proaktif atau rekpro merupakan jalur penerimaan Polri untuk menjaring calon anggota yang kompeten. Program rekrutmen proaktif terdiri dari tiga kategori, yakni affirmative action, pencarian bakat (talent scouting), dan penghargaan.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia di Sektor Publik oleh Inspektur Jenderal Polisi Dr. Dedi Prasetyo, affirmative action adalah proses seleksi yang dibuat secara khusus bagi peserta seleksi yang tinggal di daerah terpencil. Kategori talent scouting adalah proses seleksi melalui bakat akademik dan non akademik.
Sedangkan kategori penghargaan merupakan seleksi yang ditujukan untuk anak kandung anggota Polri yang gugur, tewas, hilang, dan cacat dalam tugas. Lantas, apa saja syarat penerimaan Bintara Rekpro? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Syarat Bintara Rekpro 2024
Ketentuan dan kriteria rekrutmen proaktif Polri dibedakan menjadi syarat umum dan khusus. Syarat Rekpro 2024 berbeda-beda tergantung kategori apa yang diikuti.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah persyaratan Rekpro Bintara Polri yang dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Syarat umum
2. Syarat khusus
ADVERTISEMENT
1). Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili.
2). Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3). Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.
ADVERTISEMENT
1). Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2). Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
(GLW)