Syarat Bintara Rekpro untuk Daftar Seleksi Anggota Polri

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Bintara Rekpro perlu diketahui para pelajar yang ingin berkarier sebagai polisi. Bintara rekpro merupakan salah satu jalur penerimaan anggota polri.
Rekrutmen proaktif atau rekpro merupakan jalur penerimaan Polri untuk menjaring calon anggota yang kompeten. Program rekrutmen proaktif terdiri dari tiga kategori, yakni affirmative action, pencarian bakat (talent scouting), dan penghargaan.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia di Sektor Publik oleh Inspektur Jenderal Polisi Dr. Dedi Prasetyo, affirmative action adalah proses seleksi yang dibuat secara khusus bagi peserta seleksi yang tinggal di daerah terpencil. Kategori talent scouting adalah proses seleksi melalui bakat akademik dan non akademik.
Sedangkan kategori penghargaan merupakan seleksi yang ditujukan untuk anak kandung anggota Polri yang gugur, tewas, hilang, dan cacat dalam tugas. Lantas, apa saja syarat penerimaan Bintara Rekpro? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Syarat Bintara Rekpro 2024
Ketentuan dan kriteria rekrutmen proaktif Polri dibedakan menjadi syarat umum dan khusus. Syarat Rekpro 2024 berbeda-beda tergantung kategori apa yang diikuti.
Berikut adalah persyaratan Rekpro Bintara Polri yang dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Syarat umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pendidikan paling rendah SMA/sederajat dan usia paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
2. Syarat khusus
Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI, dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.
Memiliki ijazah SMA/sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. Apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut.
Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
Ketentuan tentang domisili yaitu:
1). Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili.
2). Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3). Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.
Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1). Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2). Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
(GLW)
