Syarat Cabut Berkas Motor Tanpa Calo beserta Tata Caranya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat yang berencana pindah domisili perlu mengurus mutasi keluar kendaraan bermotor. Mutasi keluar merupakan proses pencabutan dokumen kendaraan dari Samsat asal untuk kemudian didaftarkan di Samsat sesuai alamat baru.
Proses cabut berkas motor dapat dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Pemohon hanya perlu melakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memastikan data dan kondisi kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Setelah cek fisik dilakukan, pemohon dapat mengajukan proses pencabutan berkas di Samsat asal kendaraan. Proses ini umumnya membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Agar semua berjalan lebih lancar, pemohon dianjurkan untuk menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Simak syarat cabut berkas motor tanpa calo beserta panduannya berikut ini!
Syarat Cabut Berkas Motor Tanpa Calo
Disadur dari situs resmi Samsat Sleman, berikut ini beberapa syarat cabut berkas motor tanpa calo yang perlu disiapkan pemilik kendaraan.
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi yang dilegalisir di loket cek fisik layanan Samsat asal.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah diperbarui sesuai dengan alamat tujuan mutasi.
Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai, khusus untuk proses mutasi sekaligus ganti pemilik.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Motor Listrik dengan Harga Terjangkau dan Fitur Canggih
Tata Cara Cabut Berkas Motor Tanpa Calo
Agar tidak salah langkah, berikut tata cara cabut berkas motor tanpa calo:
1. Cek Fisik Kendaraan
Pemohon datang ke Samsat tujuan mutasi untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan sebagai salah satu syarat cabut berkas.
Setelah cek fisik selesai, pemohon membawa hasilnya ke Samsat asal untuk dilakukan legalisasi di loket cek fisik layanan Samsat.
Pemohon melakukan pembayaran permohonan cabut berkas Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan biaya sekitar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua.
Pemohon mengajukan permohonan cabut berkas dan mendapatkan tanda terima permohonan mutasi keluar.
2. Proses Mutasi Keluar
Pemohon datang kembali ke Samsat asal sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda terima permohonan mutasi keluar.
Apabila terdapat tunggakan pajak kendaraan, pemohon wajib melunasinya terlebih dahulu.
Pemohon akan mendapatkan berkas mutasi keluar setelah seluruh proses pengajuan selesai.
Pemohon mengambil berkas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat untuk melakukan proses mutasi masuk di Samsat tujuan.
Sebagai tambahan informasi, pengurusan cabut berkas kendaraan bermotor dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun, pemohon perlu melengkapi dokumen tambahan berupa surat kuasa sebagai bukti pemberian wewenang kepada pihak yang mewakili.
(NSF)
