Syarat Daftar CPNS Pemprov DKI 2024 dan Tata Caranya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebutuhan formasi bagi WNI yang berminat ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Kesempatan ini terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SLTA/SMA sederajat, D3, hingga profesi.
Formasi CPNS Pemprov DKI 2024 dibuka untuk 4.413 formasi, yang mencakup 740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis. Jumlah tersebut dibagi untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, termasuk untuk lulusan terbaik (cumlaude) dan penyandang disabilitas.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN. Namun, pahami dulu persyaratan dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar Seleksi CPNS Pemprov DKI 2024
Mengacu pada Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan CPNS DKI Jakarta 2024, berikut sejumlah persyaratan seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta untuk berbagai formasi:
A. Persyaratan Umum
WNI dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun untuk lulusan D3 ke atas, dan maksimum 30 tahun untuk lulusan SMA/sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri saat ini.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Tidak bertato dan bertindik (kecuali wanita di telinga untuk alasan agama/adat).
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan, jika dibutuhkan, memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai penugasan.
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.
Bebas dari narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau rumah sakit pemerintah.
PPPK yang melamar ke PNS harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan persetujuan dari pejabat berwenang.
Jenjang pendidikan harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar (misalnya, lulusan S-1 hanya bisa melamar untuk jabatan yang membutuhkan kualifikasi S-1).
B. Persyaratan Khusus
Formasi Umum
Lulusan dalam negeri: Ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 3,00. Jika akreditasi tidak berlaku, lampirkan bukti akreditasi yang sudah habis masa berlakunya dan permohonan perpanjangan akreditasi.
Lulusan luar negeri: Wajib memiliki surat penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK dari kementerian terkait dengan IPK minimal 3,00.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat yang dibuat paling lambat tahun 2024 dengan nilai minimal:
TOEFL ITP/PBT/RPdT: Nilai minimal 475.
TOEFL CBT: Nilai minimal 150.
TOEFL iBT: Nilai minimal 52.
IELTS: Nilai minimal 4,5.
TOEP: Nilai minimal 45.
AcEPT: Nilai minimal 242.
Untuk posisi tenaga kesehatan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif dan berlaku.
Formasi Khusus Pemadam Kebakaran
Laki-laki, tidak takut api, ruang gelap, dan ketinggian.
Nilai ijazah SMA/sederajat rata-rata minimal 7,50.
Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang memuat informasi tentang tinggi badan minimal 165 cm dan tidak buta warna
Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Lulusan S-1 dan Pendidikan Profesi dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul oleh BAN-PT atau PDDikti saat kelulusan, dengan predikat “cumlaude” di ijazah atau transkrip nilai. Jika tidak tercantum, harus ada sertifikat/piagam/surat keterangan cumlaude.
Lulusan luar negeri harus memiliki surat penyetaraan ijazah, konversi IPK, dan keterangan cumlaude atau setara dari kementerian terkait.
Formasi Disabilitas
Lulusan S-1, D-IV, atau D-III dari perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 2,70. Jika akreditasi kadaluwarsa saat kelulusan, lampirkan bukti akreditasi lama dan permohonan perpanjangan.
Lulusan luar negeri harus memiliki surat penyetaraan ijazah dan konversi IPK minimal 2,70.
Melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah.
Membuat video aktivitas harian sesuai jabatan yang dilamar dan unggah ke laman SSCASN.
Baca Juga: Cara Mengetahui Jumlah Pelamar CPNS 2024
Cara Daftar Seleksi CPNS Pemprov DKI 2024
Untuk mendaftar seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024, berikut langkah yang dapat diikuti:
Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Lakukan pendaftaran untuk membuat akun SSCASN.
Isi informasi yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan email aktif.
Tekan "Lanjutkan" dan pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
Klik "Proses Pendaftaran Akun".
Tunggu hingga muncul konfirmasi pendaftaran.
Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan akun tersebut.
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
Jika sudah lengkap, klik "Selanjutnya".
Pilih jenis seleksi "CPNS" dan tentukan formasi atau tingkat pendidikan yang sesuai.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan. Dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dapat dilihat pada link berikut: https://bkddki.jakarta.go.id/download/unduh/838
Setelah semua dokumen terunggah, periksa resume lalu selesaikan pendaftaran.
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
(SAI)
