Syarat Daftar KIP Kuliah 2023 yang Harus Dipenuhi Calon Penerima

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA/SMK/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas atau akademi. Bantuan ini diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Beasiswa KIP Kuliah merupakan pengganti Bidikmisi yang telah diluncurkan oleh pemerintah sebelumnya. Tidak hanya membiayai mahasiswa baru yang diterima, KIP Kuliah juga mendanai penerima Bidikmisi on going yang sedang menjalani perkuliahannya.
Mengutip buku Beasiswa Pemutus Mata Rantai Kemiskinan susunan Dr. Abdul Kahar (2021), prioritas KIP Kuliah diberikan kepada penyandang disabilitas, pemegang KIP, mahasiswa afirmasi, dan mahasiswa yang terkena bencana, konfik sosial, atau kondisi khusus.
Pendanaan KIP Kuliah meliputi biaya pendidikan, pendaftaran seleksi, dan biaya bulanan. Apa saja syarat daftar KIP Kuliah 2023 yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
Ada beberapa syarat daftar KIP kuliah 2023 yang mesti dipenuhi penerimanya. Dikutip dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, berikut rincian lengkapnya untuk Anda:
Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya;
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan telah diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/retang miskin dan dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Adapun keterbatasan ekonomi yang dimaksud pada poin 3 dapat dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan dari slip gaji orangtua penerima.
Syaratnya yaitu pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara Daftar KIP Kuliah 2023
Berikut ini tata cara daftar KIP Kuliah 2023 selengkapnya yang bisa Anda simak:
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah. kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri) menjadi.
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu KIP Kuliah?

Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA/SMK/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas atau akademi.
Siapa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah?

Siapa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah?
Bantuan ini diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Berapa pendapatan maksimal orangtua penerima KIP Kuliah?

Berapa pendapatan maksimal orangtua penerima KIP Kuliah?
Syaratnya yaitu pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
