Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 dan Langkah-langkahnya
29 April 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Ada sejumlah syarat daftar PPS yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Secara umum, PPS bertugas untuk membantu KPU tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan lain sebagainya.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 telah dibuka secara nasional pada tanggal 23 April 2024. Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS?
Syarat Daftar PPS
Berdasarkan informasi dari laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, inilah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPS Pemilu 2024:
Syarat Umum
ADVERTISEMENT
Syarat Khusus
Baca Juga: 2 Contoh Sambutan Ketua PPS saat Pleno
Cara Daftar PPS Secara Online
Pendaftaran sebagai calon PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Berikut adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon anggota PPS dapat melakukan pendaftaran secara mudah dan praktis melalui SIAKBA untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
(SAI)