Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 dan Langkah-langkahnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Ada sejumlah syarat daftar PPS yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai anggota.
Secara umum, PPS bertugas untuk membantu KPU tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan lain sebagainya.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 telah dibuka secara nasional pada tanggal 23 April 2024. Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS?
Syarat Daftar PPS
Berdasarkan informasi dari laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, inilah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPS Pemilu 2024:
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun
Memiliki kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Memiliki integritas, kejujuran, dan ketidakberpihakan pada partai politik
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
Tempat tinggal berada di dalam wilayah kerja PPS
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai serta tidak menggunakan narkotika
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara
Bebas dari hukuman penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama karena melakukan tindak pidana yang berpotensi pidana penjara minimal lima tahun.
Syarat Khusus
Surat pendaftaran
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah terakhir
Surat pernyataan
Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota)
Surat keterangan sehat jasmani
CV
Pas Foto 4x6
Baca Juga: 2 Contoh Sambutan Ketua PPS saat Pleno
Cara Daftar PPS Secara Online
Pendaftaran sebagai calon PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka link portal resmi dari KPU, yakni siakba.kpu.go.id dan daftarkan akun SIAKBA dengan nama, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan password.
Klik link aktivasi akun yang diperoleh dari email yang dikirimkan oleh sistem.
Setelah berhasil diaktivasi, login ke SIAKBA menggunakan alamat email dan password yang telah dibuat saat registrasi.
Isi biodata sesuai dengan kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Simpan".
Pilih posisi yang ingin dilamar, dalam hal ini adalah Badan Adhoc, dan kemudian PPS.
Isi form biodata PPS dan klik tombol "Simpan dan lanjutkan".
Unggah dokumen persyaratan, termasuk Surat Pendaftaran, KTP, Pas Foto, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan.
Pastikan semua dokumen terunggah dengan benar dan klik tombol "Simpan".
Periksa ringkasan data informasi dan dokumen yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol "kirim".
Beri pernyataan persetujuan dan klik tombol "Kirim".
Setelah berhasil mengirim data, proses pendaftaran selesai. Tunggu konfirmasi pengecekan kelengkapan dokumen melalui email.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon anggota PPS dapat melakukan pendaftaran secara mudah dan praktis melalui SIAKBA untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
(SAI)
