Konten dari Pengguna

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 dan Langkah-langkahnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
29 April 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPS adalah seseorang yang memiliki tugas untuk membantu KPU tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PPS adalah seseorang yang memiliki tugas untuk membantu KPU tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Ada sejumlah syarat daftar PPS yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Secara umum, PPS bertugas untuk membantu KPU tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan lain sebagainya.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 telah dibuka secara nasional pada tanggal 23 April 2024. Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS?

Syarat Daftar PPS

Ada sejumlah syarat daftar PPS yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Foto: Pexels.com
Berdasarkan informasi dari laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, inilah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPS Pemilu 2024:

Syarat Umum

ADVERTISEMENT

Syarat Khusus

Cara Daftar PPS Secara Online

Ilustrasi cara daftar PPS secara online. Foto: Pexels.com
Pendaftaran sebagai calon PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Berikut adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon anggota PPS dapat melakukan pendaftaran secara mudah dan praktis melalui SIAKBA untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
(SAI)