Syarat dan Cara Pindah KK di Kantor Disdukcapil

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Keluarga (KK) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Di dalamnya berisi data lengkap mengenai identitas seluruh anggota keluarga, mulai dari susunan nama keluarga, hubungan, NIK, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan hingga pendidikan.
Maka dari itu, KK perlu diperbarui jika ada perubahan dalam susunan anggota keluarga. Misalnya, ada anggota keluarga yang menikah, sehingga ia harus keluar dari KK orang tuanya dan pindah ke tempat tinggal yang baru.
Cara pindah KK dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kependudukan setempat. Jika berniat untuk pindah KK, berikut syarat dan langkah-langkah yang harus Anda penuhi.
Syarat Pindah KK
Menurut laman resmi Disdukcapil Provinisi DKI Jakarta, pindah KK dapat berarti menambah, mengurangi, atau membuat baru identitas anggota yang ada di dalam KK. Tujuannya agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebelum pindah KK, Anda perlu memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di tingkat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi setempat. Persyaratan pindah KK juga bisa saja berbeda-beda, tergantung kasus perubahan data yang ingin kamu urus. Berikut syaratnya:
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KTP asli
Mengisi formulir dari dukcapil
Surat Keterangan Pindah (SKP) dari dukcapil
Surat pengantar dari RT/RW, jika penduduk tersebut belum terdata dalam database
Dokumen persyaratan pendukung (sesuaikan dengan kondisi perubahan data), misalnya FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutipan akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama.
Cara Pindah KK
Mengutip dari laman Portal Informasi Indonesia, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengurus perpindahan KK.
1. Kunjungi RT/RW tempat tinggal lama
Kunjungi kantor RT/RW tempat tinggal lama Anda untuk meminta surat pengantar.
2. Isi formulir di kantor kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda perlu mengisi beberapa formulir di kelurahan tempat tinggal lama. Terdapat 3 jenis formulir yang perlu diisi, yaitu formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK). Setelah itu Anda akan menerima surat keterangan dari Kelurahan.
3. Meminta tanda tangan di kecamatan
Bawa surat keterangan yang telah diberikan oleh kelurahan ke kantor kecamatan. Ajukan permintaan tanda tangan pada surat keterangan dari kelurahan tersebut.
4. Mengurus SKP di Disdukcapil tempat tinggal lama
Setelah selesai mengurus di ketiga tempat sebelumnya, bawalah surat keterangan tersebut ke Disdukcapil tempat tinggal lama. Di sini Anda perlu meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah. Surat ini nantinya akan dibawa ke Disdukcapil tempat tinggal baru untuk penerbitan KK baru.
5. Isi formulir di kelurahan tempat tinggal baru
Setelah mengurus dokumen persyaratan di tempat tinggal lama, Anda juga perlu mengunjungi kelurahan di tempat tinggal baru. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pindah datang (F-1.38). Formulir tersebut nantinya akan ditandatangani oleh lurah atau kades setempat.
6. Meminta tanda tangan camat
Kunjungi kantor kecamatan tempat tinggal baru Anda. Mintalah tanda tangan dari camat pada surat dan formulir yang sebelumnya telah ditandatangani oleh lurah atau kades setempat.
7. Mengurus kepindahan di Disdukcapil tempat tinggal baru
Kunjungi kantor Disdukcapil tempat tinggal baru Anda dengan membawa surat serta formulir yang sudah ditandatangani sebelumnya.
Berikan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk proses penerbitan surat keterangan pindah datang. Surat tersebut berfungsi sebagai kartu identitas sementara hingga KK baru Anda terbit.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga (KK)?

Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga (KK)?
Kartu Keluarga (KK) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Apakah Kartu Keluarga (KK) itu penting?

Apakah Kartu Keluarga (KK) itu penting?
KK termasuk dokumen penting karena di dalamnya berisi data lengkap mengenai identitas seluruh anggota keluarga, mulai dari susunan nama keluarga, hubungan, NIK, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan hingga pendidikan.
Buat Kartu Keluarga (KK) di mana?

Buat Kartu Keluarga (KK) di mana?
Pembuatan KK dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kependudukan setempat.
