Konten dari Pengguna

Syarat dan Jadwal Seleksi Beasiswa Kader Ulama LPDP Tahap 1 2026

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mahasiswa Beasiswa Kader Ulama. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahasiswa Beasiswa Kader Ulama. Foto: Shutterstock

Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) kembali membuka Program Beasiswa LPDP–PKUMI tahun 2026. Melalui program ini, Masjid Istiqlal berikhtiar melahirkan ulama yang berwawasan luas dan memiliki kompetensi keilmuan untuk bersaing di tingkat global.

Dikutip dari laman resmi LPDP, perguruan tinggi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah Institut PTIQ Jakarta. Adapun program studi yang ditawarkan, baik untuk jenjang magister maupun doktor, berfokus pada Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar dan terarah, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku sejak awal. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran Beasiswa Kader Ulama LPDP tahap 1 tahun 2026 yang perlu diperhatikan.

Jadwal Seleksi Beasiswa Kader Ulama LPDP Tahap 1

Ilustrasi Jadwal Seleksi Beasiswa Kader Ulama. Foto: inewsfoto/Shutterstock

Berdasarkan informasi dari laman Instagram @pkumi_official, berikut jadwal pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama batch 1 tahun 2026:

  • Pendaftaran Seleksi LoA PKUMI: 15–29 Januari

  • Seleksi Berkas: 30 Januari–1 Februari

  • Pengumuman Hasil Seleksi Berkas: 2 Februari

  • Masa Sanggah: 3–4 Februari

  • Tes Wawancara: 5–7 Februari

  • Pengumuman Lulus Tes LoA PKUMI: 9 Februari

Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama/Ulama Perempuan

Ilustrasi Mahasiswa. Foto: BongkarnGraphic/Shutterstock

Selain memperhatikan jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu memahami persyaratan yang berlaku. Merujuk pada laman resmi LPDP, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar Beasiswa Pendidikan Kader Ulama/Ulama Perempuan:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan pendidikan sesuai jenjang beasiswa yang dilamar, yaitu:

  • Lulusan D4 atau S1 untuk beasiswa magister (S2);

  • Lulusan S2, dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktor (S3);

  • Lulusan D4/S1 untuk program langsung doktor.

3. Pendaftar program langsung doktor (D4/S1 ke S3) wajib memiliki dan mengunggah Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan, serta memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran jenjang doktor LPDP.

4. Pendaftar yang telah lulus S2 tidak diperkenankan mendaftar beasiswa magister, dan lulusan S3 tidak dapat mendaftar beasiswa doktor.

5. Pendaftar jenjang doktor diutamakan melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan yang menyatakan bahwa riset sejalan dengan kebutuhan institusi.

6. Lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai pendidikan tersebut sebagai pemenuhan syarat IPK jenjang doktor.

7. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan:

  • Surat penyetaraan ijazah.

  • Surat konversi IPK.

  • Bukti tangkapan layar pengajuan penyetaraan/konversi yang masih dalam proses, dengan identitas pendaftar terlihat jelas.

8. Pendaftar yang masih menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan:

  • Program studi atau perguruan tinggi tujuan harus berbeda dari yang sedang dijalani.

  • Jika lulus seleksi substansi, wajib mengundurkan diri dari studi sebelumnya dan menyampaikan surat resmi kepada LPDP.

  • LPDP berhak membatalkan status calon penerima beasiswa apabila ketentuan tidak dipenuhi.

9. Pendaftar yang masih menempuh studi (on going) dokter spesialis/subspesialis dapat mendaftar program magister atau doktor (dan sebaliknya) dengan syarat menyelesaikan studi sebelumnya sebelum penandatanganan surat penerima beasiswa.

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya tetap dapat mendaftar pada jenjang yang sama dengan melampirkan surat pemberhentian resmi dari perguruan tinggi terkait.

Ilustrasi Mahasiswa. Foto: MDV Edwards/Shutterstock

11. Pendaftar berstatus PNS wajib melampirkan surat usulan dari instansi tempat bekerja yang ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II.

12. Lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat CPNS dapat mendaftar dengan surat keterangan dari instansi terkait sebagai pengganti surat usulan.

13. Prajurit TNI wajib melampirkan surat usulan dari pejabat pembina SDM di lingkungan TNI.

14. Anggota POLRI wajib melampirkan surat usulan dari pejabat pembina SDM di Mabes POLRI.

15. Memilih perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan LPDP.

16. Program studi yang diperbolehkan meliputi:

  • Kelas reguler penuh waktu (coursework atau research); atau

  • Kelas khusus hasil kerja sama LPDP dengan instansi lain.

17. Program studi luar negeri yang melibatkan lebih dari satu perguruan tinggi diperbolehkan dengan syarat LoA, pembiayaan, dan gelar hanya berasal dari satu perguruan tinggi utama.

18. Beasiswa LPDP tidak berlaku untuk kelas eksekutif, karyawan, jarak jauh, internasional (dalam negeri), atau kelas lain yang tidak sesuai ketentuan.

19. Menyetujui surat pernyataan yang tersedia pada aplikasi pendaftaran LPDP.

20. Mengisi profil diri lengkap, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.

21. Menulis personal statement yang mencerminkan proses pembelajaran, kesadaran diri, dan kesiapan studi.

22. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, serta rencana kontribusi bagi pembangunan nasional.

23. Menyusun proposal penelitian bagi pendaftar jenjang doktor sesuai format yang ditetapkan LPDP.

24. Mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi, dan pengalaman organisasi (jika ada) pada aplikasi pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Kampus LPDP Dalam Negeri 2026

(ANB)