Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Syarat dan Jenis Mahar dalam Islam yang Perlu Diketahui Sebelum Menikah
7 Februari 2021 16:04 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika melangsungkan pernikahan, pihak laki-laki disyaratkan untuk menyerahkan mahar . Ini merupakan kewajiban pertama suami terhadap istrinya. Dalil tentang mahar salah satunya terdapat dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Apa yang dimaksud mahar dalam Islam ? Abdul Rahman Ghozali dalam Fiqh Munakahat mengartikan mahar sebagai pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati dan untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.
Saat hendak menikah, umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan perlu memahami aturan tentang penyerahan mahar. Berikut ini adalah syarat dan jenis maskawin dalam Islam:
Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon istri tidak boleh sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Melansir dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, berikut ini adalah syarat mahar:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Mahar
Ulama fiqih sepakat bahwa mahar dapat dibedakan menjadi dua yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Berikut ini adalah perbedaannya:
Mahar musamma merupakan mahar yang telah jelas dan ditetapkan dalam akad. Artinya nilai serta kadarnya telah disepakati antara suami dengan istri.
Para ulama sepakat bahwa membayar mahar menjadi wajib apabila telah berkhalwat (bersepi-sepian atau berdua-duaan). Mahar juga wajib dibayar meskipun pernikahan rusak karena sebab tertentu jika telah bersenggama. Namun apabila terjadi perceraian sebelum bercampur, maka suami hanya wajib membayar mahar setengahnya saja.
Hal ini tercatum dalam Al Baqarah ayat 237 yang berbunyi:
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.”
ADVERTISEMENT
Mahar mitsil adalah mahar yang disesuaikan menurut jumlah dan bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah.
Mengutip dari jurnal Konsep Mahar Dalam Perspektif Fikih dan Perundang-undangan yang dirilis oleh Komisi Yudisial, mahar tersebut diqiaskan (disamakan) dengan mahar perempuan yang setaraf dengannya di kalangan keluarganya, seperti adik-kakak. Diqiaskan pula dengan mahar perempuan-perempuan lain yang setaraf dengannya dari segi kedudukan dalam masyarakat.
(ERA)