Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Syarat Foto Keluarga KIP Kuliah 2024 yang Diunggah Saat Mendaftar
27 Februari 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengunggah foto keluarga KIP Kuliah termasuk tahapan pendaftaran yang harus diselesaikan calon penerima program bantuan pendidikan ini. Proses mengunggah foto keluarga dilakukan di situs resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari lalu dan berlaku hingga 31 Oktober 2024. Durasi panjang untuk pendaftaran dimaksudkan agar seluruh siswa di Indonesia yang kurang mampu bisa mengikuti program ini.
Setelah siswa merampungkan seluruh tahap pendaftaran, datanya akan diseleksi perguruan tinggi yang dituju oleh siswa. Proses seleksi ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2024.
Syarat Foto Keluarga KIP Kuliah
Merujuk pada buku Petunjuk Teknis Pendaftaran KIP Kuliah 2020 yang dirilis Kemdikbud dan Kemenag, syarat foto keluarga KIP Kuliah yang dapat diunggah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Manfaat Program KIP Kuliah 2024
KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kepada siswa Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah tapi terkendala biaya. Program ini sudah berjalan dari tahun 2020 hingga sekarang.
Mengutip buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merderka 2024, manfaat utama program ini adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Artinya, mahasiwa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT/SPP.
Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditetapkan Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi. Biaya ini terbagi ke dalam 5 klaster besaran, yaitu:
ADVERTISEMENT
Biaya hidup di atas dihitung per bulan, tapi akan diberikan per enam bulan atau semester. Misalnya, mahasiswa menerima bantuan biaya hidup Rp 800.000 per bulan. Ia akan mendapatkan biaya hidup tersebut setelah satu semester dengan total Rp 800 ribu dikali 6 bulan, yakni Rp 4.800.000.
Bantuan ini sepenuhnya menjadi hak mahasiswa, sehingga akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima bantuan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.
Penting untuk dicatat bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM. Mereka juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
ADVERTISEMENT
Bagi siapa pun yang menemukan praktik kecurangan tersebut, segera laporkan melalui alamat email [email protected].
(DEL)
Live Update