Konten dari Pengguna

Syarat Foto Nikah untuk Daftar KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Februari 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Shutterstock/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Shutterstock/Kumparan.
ADVERTISEMENT
Mengetahui syarat foto nikah penting diketahui setiap calon pengantin. Sebab, foto termasuk salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama.
ADVERTISEMENT
Masing-masing calon pengantin perlu menyiapkan 2-5 lembar pas foto. Mengutip laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, foto tersebut akan ditempel pada buku nikah, sementara sisanya disimpan sebagai arsip.
Foto pada buku nikah berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah. Maka dari itu, calon pengantin perlu memerhatikan beberapa syarat sebelum menyerahkan pas foto ke KUA.
Bagaimana ketentuan dan syarat foto nikah 2024? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Syarat Foto Nikah untuk Daftar KUA

Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Shutterstock/Kumparan.
Syarat foto nikah untuk daftar KUA di tahun 2024 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Foto yang diserahkan harus formal dan berwarna.
Dikutip dari Kemenag Gresik, syarat utama foto nikah adalah ukuran dan warna background. Ada dua jenis ukuran pas foto yang akan diminta, yakni 2x3 dan 4x6. Adapun untuk background atau latarnya dianjurkan berwarna biru.
ADVERTISEMENT
Selain ukuran dan warna background, beberapa hal ini juga perlu diperhatikan saat akan mengambil foto nikah.

1. Warna dan jenis pakaian

Sebenarnya, tidak ada aturan baku soal jenis pakaian yang harus digunakan calon pengantin. Namun, calon pengantin wajib menggunakan pakaian formal, seperti kemeja atau blus, agar terlihat rapi.
Sama halnya dengan warna pakaian. Biasanya calon pengantin menggunakan baju putih agar hasilnya nampak terang. Jika tidak mempunyai baju putih, kemeja hitam atau pakaian berwarna lain yang kontras dengan background foto juga bisa dijadikan opsi.

2. Pencahayaan

Foto nikah hanya bisa diambil sekali seumur hidup layaknya foto KTP. Oleh karena itu, kualitas foto harus betul-betul diperhatikan. Saat mengambil foto, pastikan pencahayaan ruangan cukup agar hasilnya jernih dan wajah terlihat jelas.
ADVERTISEMENT

Dokumen Persyaratan untuk Daftar KUA

Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan.
Persyaratan administrasi untuk daftar nikah di KUA cukup banyak. Selain pas foto dua ukuran, berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
(GLW)