Konten dari Pengguna

Syarat Foto Nikah untuk Daftar KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Shutterstock/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Mengetahui syarat foto nikah penting diketahui setiap calon pengantin. Sebab, foto termasuk salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Masing-masing calon pengantin perlu menyiapkan 2-5 lembar pas foto. Mengutip laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, foto tersebut akan ditempel pada buku nikah, sementara sisanya disimpan sebagai arsip.

Foto pada buku nikah berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah. Maka dari itu, calon pengantin perlu memerhatikan beberapa syarat sebelum menyerahkan pas foto ke KUA.

Bagaimana ketentuan dan syarat foto nikah 2024? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Syarat Foto Nikah untuk Daftar KUA

Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Syarat foto nikah untuk daftar KUA di tahun 2024 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Foto yang diserahkan harus formal dan berwarna.

Dikutip dari Kemenag Gresik, syarat utama foto nikah adalah ukuran dan warna background. Ada dua jenis ukuran pas foto yang akan diminta, yakni 2x3 dan 4x6. Adapun untuk background atau latarnya dianjurkan berwarna biru.

Selain ukuran dan warna background, beberapa hal ini juga perlu diperhatikan saat akan mengambil foto nikah.

1. Warna dan jenis pakaian

Sebenarnya, tidak ada aturan baku soal jenis pakaian yang harus digunakan calon pengantin. Namun, calon pengantin wajib menggunakan pakaian formal, seperti kemeja atau blus, agar terlihat rapi.

Sama halnya dengan warna pakaian. Biasanya calon pengantin menggunakan baju putih agar hasilnya nampak terang. Jika tidak mempunyai baju putih, kemeja hitam atau pakaian berwarna lain yang kontras dengan background foto juga bisa dijadikan opsi.

2. Pencahayaan

Foto nikah hanya bisa diambil sekali seumur hidup layaknya foto KTP. Oleh karena itu, kualitas foto harus betul-betul diperhatikan. Saat mengambil foto, pastikan pencahayaan ruangan cukup agar hasilnya jernih dan wajah terlihat jelas.

Baca Juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak beserta Persyaratannya

Dokumen Persyaratan untuk Daftar KUA

Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan.

Persyaratan administrasi untuk daftar nikah di KUA cukup banyak. Selain pas foto dua ukuran, berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan.

  • Fotokopi KTP, KK, Ijazah, dan Akta Kelahiran.

  • Pengantar Nikah (Model N1)

  • Permohonan kehendak nikah (Model N2).

  • Permohonan Pencatatan Itsbat (Model N3) bagi yang hendak mencatatkan Itsbat.

  • Persetujuan Mempelai (Model N4).

  • Surat Keterangan Izin Orang Tua (Model N5) jika usia catin kurang dari 21 Tahun.

  • Izin Nikah di bawah umur dari PA bila usia catin baik laki-laki atau perempuan saat mendaftar nikah kurang dari 19 Tahun.

  • Surat Keterangan Wali.

  • Surat Keterangan Kematian (Model N6) apabila berstatus Duda/ Janda Mati.

  • Surat pernyataan belum menikah bermaterai bagi yang belum pernah menikah.

  • Asli Akta Cerai jika berstatus Duda/Janda Hidup.

  • Izin Poligami PA bila menikah lebih satu.

  • Penetapan Wali Adhol dari PA bila walinya tidak mau bertindak sebagai wali nikah.

  • Surat Dispensasi dari Camat bagi pendaftaran kurang dari 10 hari kerja.

  • Izin dari atasan bagi TNI/POLRI.

  • Izin dari Kedubes/ Konjen bagi WNA.

  • Rekomendasi/ Pengantar Nikah bila pasangan pengantin dari luar kecamatan.

(GLW)