Konten dari Pengguna

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Perlu Dipahami Umat Islam

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Hewan Kurban. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Hewan Kurban. Foto: pixabay.com

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu rangkaian ibadah umat Muslim yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Hukum menyembelih hewan kurban yaitu sunnah muakkad.

Melansir dari Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Ulin Nuha, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama empat hari. Satu hari pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sebelum membeli, pastikan untuk mengetahui apa saja syarat hewan yang boleh dijadikan kurban. Sebab, hewan yang dikurbankan tidak boleh sembarangan, harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat Hewan Kurban

Merangkum dari buku Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, berikut syarat hewan kurban yang perlu dipahami umat Muslim:

1. Jenis Hewan Kurban

Hanya hewan tertentu yang boleh dijadikan hewan kurban. Hewan yang dikurbankan adalah jenis hewan al-An’am. Menurut ahli fiqih, hewan al-An’am yakni unta, sapi, dan kambing.

Imam Taqiyudin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar mengatakan bahwa tiga jenis hewan itu sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan para ulama). Dari ketiga hewan tersebut, yang paling utama menurut para ulama yakni unta, kemudian sapi, barulah kambing atau domba.

2. Umur Hewan Kurban

Syarat hewan kurban adalah cukup umur. Hewan yang akan dikurbankan harus mencapai umur minimal sesuai syariat sebagai berikut:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan sudah memasuki tahun ke-6.

  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan sudah memasuki tahun ke-3.

  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke-2.

  • Domba minimal berusia 1 tahun atau setidaknya 6 bulan jika memang kesulitan mendapatkan yang berusia 1 tahun.

Terdapat istilah musinnah dalam penentuan usia hewan kurban. Hewan kurban yang musinnah tidak selalu harus berpatokan pada umur, bisa juga dengan keadaan ihtilam yakni tanggalnya gigi yang ada sejak lahir, kemudian berganti dengan gigi baru.

Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di Dhaka, Bangladesh Rabu (21/7). Foto: Munir Uz zaman/AFP

3. Kondisi Hewan Kurban

Hewan kurban yang akan disembelih harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Nabi Muhammad secara jelas menyebutkan syarat ini dalam sebuah hadits, yang artinya:

Terdapat 4 cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban, pertama buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, kedua sakit dan tampak jelas sakitnya, ketiga pincang dan tampak jelas pincangnya, keempat sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Bukhari Muslim)

4. Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban tidak sah apabila didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan. Hewan kurban harus miliki pribadi sepenuhnya.

5. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Perihal jenis kelamin hewan kurban boleh jantan maupun betina. Namun, biasanya banyak orang yang memilih hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan ukuran daging yang lebih banyak.

6. Sesuai dengan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang terakhir yakni harus disembelih pada waktu yang sudah ditentukan. Penyembelihannya dilakukan setelah shalat Idul Adha dan batas akhir penyembelihan hewan kurban yakni sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

(EAR)