Konten dari Pengguna

Syarat KPR Rumah Subsidi Tanpa DP untuk Driver Ojol, Begini Ketentuannya!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat rumah subsidi tanpa DP untuk driver ojol. Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat rumah subsidi tanpa DP untuk driver ojol. Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Driver ojek online (ojol) yang menjadi mitra Gojek berkesempatan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi tanpa uang muka atau down payment (DP). Fasilitas DP nol persen ini diberikan melalui kerja sama antara BP Tapera dan PT GoTo Gojek Tokopedia.

Program tersebut dijalankan dengan skema KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan tetapi belum memiliki hunian.

Meski begitu, BP Tapera tetap menerapkan proses seleksi dan persyaratan ketat bagi setiap debitur agar tepat sasaran. Lalu, apa saja syarat rumah subsidi tanpa DP untuk driver ojol? Agar lebih jelas, cek ketentuannya berikut ini.

Syarat KPR Rumah Subsidi Tanpa DP untuk Driver Ojol

instagram embed

Disebutkan bahwa kuota KPR FLPP tahun ini mencapai 350.000 unit. Dari jumlah tersebut, minimal 15% dialokasikan untuk pekerja sektor informal, termasuk driver ojol. Skema ini memungkinkan mereka mencicil rumah dengan bunga tetap sebesar 5% selama masa angsuran.

Selain itu, driver ojol juga tidak dibebankan uang muka karena DP sebesar 1% dari harga rumah ditanggung oleh asosiasi pengembang perumahan subsidi. Meski begitu, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lebih dahulu.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut syarat KPR rumah subsidi tanpa DP untuk driver ojol.

  • Berusia 21–45 tahun

  • Memiliki tingkat kinerja dalam penyelesaian trip

  • Aktif bekerja dengan jam online dalam satu bulan

  • Belum pernah memiliki rumah

  • Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Kriteria tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan ini dibagi ke dalam beberapa zona wilayah, yaitu:

  • Zona 1 (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

    • Tidak kawin: Rp8.500.000

    • Kawin: Rp10.000.000

    • Satu orang peserta Tapera: Rp10.000.000

  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Malut, Bali)

    • Tidak kawin: Rp9.000.000

    • Kawin: Rp11.000.000

    • Satu orang peserta Tapera: Rp11.000.000

  • Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

    • Tidak kawin: Rp10.500.000

    • Kawin: Rp12.000.000

    • Satu orang peserta Tapera: Rp12.000.000

  • Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    • Tidak kawin: Rp12.000.000

    • Kawin: Rp14.000.000

    • Satu orang peserta Tapera: Rp14.000.000

Tahapan Pengajuan KPR FLPP

Ilustrasi tahap pengajuan KPR FLPP. Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah

Pengajuan KPR FLPP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tapera Mobile. Berikut langkah-langkah pengajuannya yang perlu dipahami:

1. Download Aplikasi Tapera Mobile

Unduh aplikasi Tapera Mobile melalui Google Play Store maupun App Store.

2. Pendaftaran Diri

Lakukan pendaftaran diri melalui aplikasi Tapera Mobile.

3. Pemilihan Rumah dan Bank Penyalur

Pilih rumah serta Bank Penyalur yang tersedia di dalam aplikasi Tapera Mobile.

4. Persiapkan Dokumen Pengajuan

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR FLPP melalui Bank Penyalur, meliputi:

  • Surat pemesanan rumah dari pengembang (memuat harga jual dan alamat rumah)

  • Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi akta nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

  • Surat pernyataan pemohon

  • Slip gaji yang disahkan pejabat berwenang (untuk berpenghasilan tetap), atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah (untuk tidak berpenghasilan tetap)

Baca juga: KPR 40 Tahun Disetujui Komite Tapera, Bunga untuk Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

(RK)