Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Syarat Kuliah Perawat yang Harus Dipenuhi Calon Mahasiswa, Apa Saja?
15 Januari 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dari tahun ke tahun, jurusan keperawatan selalu diminati oleh banyak orang. Jurusan ini memungkinkan lulusannya bekerja sebagai perawat atau ners di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, pihak rumah sakit selalu meningkatkan standar pendidikan bagi para perawat. Biasanya, perawat yang baru menyelesaikan studi S1-nya dianjurkan untuk mengambil Spesialis Keperawatan.
Mengutip buku Etika Keperawatan karya Yosef Andrian, dkk., ada banyak bidang yang dipelajari, mulai dari keperawatan medikal bedah, keperawatan jiwa, keperawatan komunitas, keperawatan maternitas, hingga keperawatan anak.
Tiap universitas yang menyediakan jurusan ini memiliki kurikulum dan standar pengajaran yang berbeda. Apa saja syarat kuliah perawat?
Syarat Kuliah Perawat di Universitas dan Politeknik
Syarat kuliah perawat di tiap universitas sebenarnya sama saja. Pertama-tama, peserta yang mendaftar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta harus terdaftar sebagai siswa SMA/MA/Sederajat kelas XII. Status ini dibuktikan melalui surat keterangan lulus ataupun ijazah. Dirangkum dari situs Poltekkes, berikut persyaratan lainnya yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
Poin-poin yang disebutkan tadi merupakan persyaratan umum. Biasanya, pihak universitas akan menerapkan persyaratan lain seperti administrasi dan kelengkapan berkas.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi biaya pendaftaran, surat rekomendasi sekolah, persetujuan orang tua, dan dokumen penting lainnya. Namun, tiap universitas biasanya memiliki ketentuan yang berbeda.
Untuk itu, Anda perlu mengonfirmasi kebenarannya melalui situs universitas tersebut. Agar mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, Anda juga bisa mendatangi bagian administrasi kampus secara langsung.
Tugas dan Fungsi Perawat
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perawat adalah orang yang memiliki kekmampuan dan kewenangan untuk melakukan tindakan berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan keperawatan.
ADVERTISEMENT
Sementara para pakar kesehatan mendefiniskan perawat sebagai orang yang berperan dalam merawat, memelihara, membantu, dan melindungi pasien yang sakit, luka, atau dalam proses penuaan (lanjut usia). Tugas tersebut diberikan setelah perawat menjalani tes profesi pendidikannya.
Dikutip dari buku Keperawatan Kesehatan Komunitas karya Ferry Efendi dan Makhfudli (2009), berikut tugas dan fungsi perawat selengkapnya yang bisa Anda simak:
1. Fungsi perawat
2. Tugas perawat
ADVERTISEMENT
(MSD)