Syarat Kuliah Perawat yang Harus Dipenuhi Calon Mahasiswa, Apa Saja?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dari tahun ke tahun, jurusan keperawatan selalu diminati oleh banyak orang. Jurusan ini memungkinkan lulusannya bekerja sebagai perawat atau ners di rumah sakit.
Dalam prosesnya, pihak rumah sakit selalu meningkatkan standar pendidikan bagi para perawat. Biasanya, perawat yang baru menyelesaikan studi S1-nya dianjurkan untuk mengambil Spesialis Keperawatan.
Mengutip buku Etika Keperawatan karya Yosef Andrian, dkk., ada banyak bidang yang dipelajari, mulai dari keperawatan medikal bedah, keperawatan jiwa, keperawatan komunitas, keperawatan maternitas, hingga keperawatan anak.
Tiap universitas yang menyediakan jurusan ini memiliki kurikulum dan standar pengajaran yang berbeda. Apa saja syarat kuliah perawat?
Syarat Kuliah Perawat di Universitas dan Politeknik
Syarat kuliah perawat di tiap universitas sebenarnya sama saja. Pertama-tama, peserta yang mendaftar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta harus terdaftar sebagai siswa SMA/MA/Sederajat kelas XII. Status ini dibuktikan melalui surat keterangan lulus ataupun ijazah. Dirangkum dari situs Poltekkes, berikut persyaratan lainnya yang harus dipenuhi:
Berasal dari jurusan IPA atau IPS
Tidak buta warna
Tinggi badan minimal 150 cm
Berbadan sehat dan kondisi fisik tidak mengganggu tugas sebagai Tenaga Kesehatan
Sekolah peserta minimal terakreditasi B
Tidak cacat fisik yang menyulitkan proses pembelajaran
Poin-poin yang disebutkan tadi merupakan persyaratan umum. Biasanya, pihak universitas akan menerapkan persyaratan lain seperti administrasi dan kelengkapan berkas.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi biaya pendaftaran, surat rekomendasi sekolah, persetujuan orang tua, dan dokumen penting lainnya. Namun, tiap universitas biasanya memiliki ketentuan yang berbeda.
Untuk itu, Anda perlu mengonfirmasi kebenarannya melalui situs universitas tersebut. Agar mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, Anda juga bisa mendatangi bagian administrasi kampus secara langsung.
Tugas dan Fungsi Perawat
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perawat adalah orang yang memiliki kekmampuan dan kewenangan untuk melakukan tindakan berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan keperawatan.
Sementara para pakar kesehatan mendefiniskan perawat sebagai orang yang berperan dalam merawat, memelihara, membantu, dan melindungi pasien yang sakit, luka, atau dalam proses penuaan (lanjut usia). Tugas tersebut diberikan setelah perawat menjalani tes profesi pendidikannya.
Dikutip dari buku Keperawatan Kesehatan Komunitas karya Ferry Efendi dan Makhfudli (2009), berikut tugas dan fungsi perawat selengkapnya yang bisa Anda simak:
1. Fungsi perawat
Mengkaji masalah kesehatan.
Menyusun rencana asuhan keperawatan pasien.
Melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pasien.
Melakukan penilaian terhadap asuhan keperawatan yang telah dilakukan.
2. Tugas perawat
Mengawasi lingkungan pasien.
Memelihara fasilitas kesehatan rumah sakit.
Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pasien.
Membantu melakukan penilaian terhadap keadaan kesehatan pasien.
Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah kepada pasien dan keluarganya yang mempunyai masalah kesehatan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa definisi dari perawat?

Apa definisi dari perawat?
Perawat adalah orang yang memiliki kekmampuan dan kewenangan untuk melakukan tindakan berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan keperawatan.
Apa saja spesialis keperawatan yang ada?

Apa saja spesialis keperawatan yang ada?
Keperawatan medikal bedah, keperawatan jiwa, keperawatan komunitas, keperawatan maternitas, dan keperawatan anak.
Apa tugas perawat?

Apa tugas perawat?
Bertugas memelihara, membantu, dan melindungi pasien yang sakit, luka, atau dalam proses penuaan (lanjut usia).
