Konten dari Pengguna

Syarat Masuk IPDN 2022 yang Perlu Dipenuhi Calon Praja

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi siswa sekolah kedinasan IPDN, Foto: spcp.ipdn.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa sekolah kedinasan IPDN, Foto: spcp.ipdn.ac.id

Sekolah kedinasan jadi salah satu perguruan tinggi yang cukup banyak diminati dan diincar oleh para lulusan SMA dan MA. Pasalnya, jaminan masa depan yang cerah, atau pekerjaan yang pasti merupakan salah satu hal yang membuat sekolah kedinasan banyak diminati.

Salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati ialah IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negeri). IPDN sendiri ialah sekolah kedinasan yang dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Setiap sekolah kedinasan termasuk perguruan tinggi yang bekerja sama dengan lembaga pemerintahan sebagai penyelenggaran pendidikan.

Melihat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/591/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 Maret 2022, Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi lulusan SMA atau MA untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022.

Sama halnya dengan IPDN, sekolah kedinasan lainnya seperti PKN STAN, Politeknik Statistik STIS, PTDI-STTD, dan lainnnya juga dinaungi oleh lembaga pemerintahan yang terkait.

Maka dari itu, bisa dibilang lulusan IPDN dan sekolah kedinasan lainnya dipastikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lembaga terkait. Tentunya dengan catatan mereka lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Untuk bisa masuk ke sekolah kedinasan, terkhusus IPDN. Tentunya memiliki sejumlah persyaratannya. Apa saja persyaratannya? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

Syarat Masuk IPDN

Sekolah kedinasan IPDN memiliki jalur seleksi untuk menjaring para siswa lulusan SMA dan MA yang layak dan tepat untuk mengemban ilmu di sana, dan siap untuk bekerja di seluruh Indonesia di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Calon peserta yang hendak ikut seleksi IPDN perlu mengetahui syarat-syarat yang diberlakukan. Adapun persyaratan tersebut terdiri atas tiga kategori, yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus.

Ilustrasi siswa sekolah kedinasan IPDN, Foto: kumparan.com

Dikutip dari situs spcp.ipdn.ac.id/2022, berikut ini sejumlah persyaratan yang diberlakukan sekolah kedinasan IPDN bagi calon pesertanya.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;

  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan

  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan: 1. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan 2. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

  • Pakta Integritas;

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;

  • Alamat e-mail yang aktif; dan

  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Khusus

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,

  • Tidak bertato;

  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran; Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen

(NNR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu sekolah kedinasan?
chevron-down

Sekolah kedinasan termasuk perguruan tinggi yang bekerja sama dengan lembaga pemerintahan sebagai penyelenggaraan pendidikan.

Apa itu IPDN?
chevron-down

IPDN adalah sekolah kedinasan yang dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ada berapa syarat IPDN?
chevron-down

Persyaratan tersebut terdiri atas tiga kategori, yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus.