Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pelamar Kerja

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu kuning atau AK1 menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan. Kartu ini berfungsi untuk mendata para pencari kerja di Tanah Air.
Mengutip Jurnal Kualitas Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) bagi Pencari Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember karya Okik Indarwati, dkk. (2015:7), kartu kuning adalah tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang menjadi keterangan bahwa pelamar belum dan sedang mencari kerja.
Tidak seperti namanya, kartu ini justru berwarna putih. Kartu ini juga memuat sejumlah informasi pribadi tentang pelamar kerja. Mulai dari nama, nomor induk kependudukan KTP, pndidikan, dan lainnya.
Kartu kuning hanya berlaku selama dua tahun. Pemilik kartu diharuskan melapor kepada dinas terkait jika sudah atau belum mendapat kerja. Laporan selambat-lambatnya dilakukan enam bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Untuk membuat kartu kuning, Anda dapat mendatangi Disnaker atau mengakses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Syarat Membuat Kartu Kuning
Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau fotokopi E-KTP.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ijazah terakhir asli atau fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
Pas foto ukuran 3 x 4 dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
(GTT)
