Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pelamar Kerja

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
30 Maret 2021 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Berkas untuk Kartu Kuning foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berkas untuk Kartu Kuning foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kartu kuning atau AK1 menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan. Kartu ini berfungsi untuk mendata para pencari kerja di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Mengutip Jurnal Kualitas Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) bagi Pencari Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember karya Okik Indarwati, dkk. (2015:7), kartu kuning adalah tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang menjadi keterangan bahwa pelamar belum dan sedang mencari kerja.
Tidak seperti namanya, kartu ini justru berwarna putih. Kartu ini juga memuat sejumlah informasi pribadi tentang pelamar kerja. Mulai dari nama, nomor induk kependudukan KTP, pndidikan, dan lainnya.
Kartu kuning hanya berlaku selama dua tahun. Pemilik kartu diharuskan melapor kepada dinas terkait jika sudah atau belum mendapat kerja. Laporan selambat-lambatnya dilakukan enam bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Untuk membuat kartu kuning, Anda dapat mendatangi Disnaker atau mengakses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Ilustrasi Berkas untuk Kartu Kuning foto: Unsplash

Syarat Membuat Kartu Kuning

ADVERTISEMENT
(GTT)