Syarat Membuat Kartu Kuning yang Perlu Diketahui Pencari Kerja

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu kuning merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan bagi pencari kerja. Kartu ini juga menjadi database Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya. Apa saja syarat membuat kartu kuning yang perlu diketahui?
Kartu kuning dikenal juga dengan sebutan kartu AK1. Mengutip Modul Bimbingan Konseling Kelas XII oleh Supramito (2022: 14), kartu ini berupa surat keterangan khusus yang menyatakan bahwa seseorang dalam status tidak bekerja alias pengangguran secara sah dan terdaftar pada Disnakertrans.
Pembuatan kartu kuning untuk pencari kerja memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Untuk meyakinkan perusahaan bahwa yang bersangkutan tidak dalam ikatan kerja apa pun dengan perusahaan lain.
Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kartu kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning dapat diperoleh dengan mengurusnya di Disnakertrans sesuai tempat domisili KTP berasal. Lama pembuatannya pada umumnya hanya memakan waktu satu hari.
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, adapun syarat membuat kartu kuning di Disnakertrans yang perlu diketahui pencari kerja adalah sebagai berikut.
Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Sebagai catatan, syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnakertrans di daerah masing-masing. Namun, umumnya persyaratan yang dibutuhkan seperti yang tertulis di atas.
Cara Membuat Kartu Kuning
Ada dua cara membuat kartu kuning, yaitu secara offline dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans di wilayah setempat dan secara online.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline
Datang ke kantor Disnakertrans setempat sesuai domisili KTP.
Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas yang ada.
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
Pendaftar akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
Kemudian, pendaftar akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
Terakhir, legalisasi kartu kuning. Pendaftar akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
Kunjungi situs web https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Pilih menu "Daftar".
Isi data yang diminta. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
Pilih “Masuk Sekarang”.
Setelah itu, pendaftar akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
Ketika akun sudah jadi, pastikan pendaftar sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol "Save" atau "Simpan".
Apabila sudah disimpan, database pendaftar sudah tersimpan di Disnakertrans.
Selanjutnya, pendaftar tinggal datang ke kantor Disnakertrans setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang diperlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnakertrans.
Perlu diketahui, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apa pun. Pendaftar hanya akan mengeluarkan biaya saat melakukan legalisir, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisir.
(SFR)
