Konten dari Pengguna

Syarat Menang Pilpres 1 Putaran Menurut UU Pemilu, Apa Saja?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada Selasa (28/11). Satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah seperti apa syarat menang Pilpres 1 putaran dan ketentuannya.

Perkara ini sebenarnya telah dijelaskan dalam Pasal 416 UU Pemilu yang berbunyi:

“Pasangan capres dan cawapres terpilih mendapatkan lebih dari 50 persen jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi Indonesia.”

Keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan agar presiden terpilih dapat memperoleh dukungan dari masyarakat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Itu bisa menjadi bukti bahwa ia dipilih oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Selain itu, ada ketentuan lain yang diatur jika paslon ingin menang Pilpres 1 putaran. Apa saja? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Syarat Menang Pilpres 1 Putaran

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sebenarnya ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yang bisa terjadi di setiap Pemilu, yakni satu putaran dan dua putaran. Opsi ini disesuaikan lagi dengan situasi riil saat pemilihan.

Paslon presiden dan wakil presiden bisa memenangkan Pilpres 1 putaran apabila memenuhi beberapa syarat. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 416 UU Pemilu:

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Nantinya, ketentuan tersebut akan disesuaikan lagi dengan kondisi riilnya. Jika terdapat 3 paslon Presiden dan Wakil Presiden, maka pemeringkatannya bisa dibedakan.

Menurut UU Pemilu, penentuan peringkat pertama dan kedua pada ketiga paslon tersebut akan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. Selain itu, ditentukan juga berdasarkan perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Apabila capres dan cawapres tidak bisa memenuhi syarat 50% suara dan paling sedikit 20% di setiap provinsi, maka akan dilanjutkan Pilpres putaran kedua. Dalam UU Pemilu disebutkan:

Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan ini harus dipatuhi oleh masing-masing capres dan cawapres. Jika masih bingung dengan skema pemilihannya, Anda bisa menyimak contoh kasus berikut:

Di suatu waktu, terjadi proses pemilihan presiden. Ada tiga paslon presiden dan wakil presiden yang mengikuti proses pemilihannya, yakni A, B, dan C.

Masing-masing paslon mengikuti sejumlah rangkaian Pilpres, termasuk kampanye Pemilu. Lalu, tibalah saatnya proses pemungutan suara oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pada putaran pertama, pasangan C menang atas pasangan A dan B dengan perolehan suara 57%. Pasangan ini unggul di 25 dari 38 provinsi di Indonesia. Hasilnya, ia telah memenuhi syarat untuk menang Pilpres 1 putaran.

Namun jika di antara ketiga calon tersebut tidak ada yang memenuhi syarat perolehan suara 50% dengan suara minimal 20% di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan sampai ke putaran kedua.

(MSD)