Syarat Menjadi Dokter beserta Hak dan Kewajibannya yang Perlu Dipahami

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokter merupakan salah satu profesi mulia yang diimpikan banyak orang. Dokter adalah sosok yang memiliki peran penting dalam menyembuhkan sakit dan menyelamatkan seseorang dari kematian.
Mengutip buku Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis (2020), dokter merupakan ilmuan yang telah dididik secara profesional untuk memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan pelayanan medisnya.
Sedangkan pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK), disebutkan bahwa praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Syarat Menjadi Dokter
Untuk menjadi dokter, seseorang harus memenuhi persyaratan yang berlaku terlebih dahulu. Berikut syarat menjadi dokter yang dikutip dari buku Hukum Kedokteran Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak (1998).
Setiap dokter harus menguasai ilmu kedokteran sebaik mungkin dan senantiasa meningkatkan mutu profesi melalui kesediaannya untuk terus belajar.
Seorang dokter harus menjaga martabat profesinya.
Seorang dokter harus menjadi seorang yang suci dan terus mengabdikan diri untuk profesinya.
Hak dan Kewajiban Dokter
Penting untuk memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dokter. Berikut adalah penjelasannya seperti yang dirangkum dari buku Pembuktian Kesalahan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis (2020).
1. Menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50, dokter dan dokter gigi mempunyai hak:
Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas yang sesuai dengan standar prosedur operasional.
Memberikan pelayanan medis dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
Menerima imbalan jasa.
2. Menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 51, dokter dan dokter gigi mempunyai kewajiban:
Memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
Memberikan rujukan kepada pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pertolongan.
Merahasiakan segala hal yang diketahui tentang pasian, bahkan setelah pasien meninggal dunia.
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali jika dokter yakin ada orang lain yang bertuga dan mampu melakukannya.
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
(DND)
