Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Dosen Berdasarkan Permenristekdikti dan Klasifikasinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Desember 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Menjadi Dosen. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Menjadi Dosen. Foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
Menjadi dosen merupakan salah satu profesi yang diidamkan banyak orang. Walau sama-sama tenaga pengajar, dosen berbeda dengan guru. Yang membedakan keduanya adalah tugas utama yang dijalani serta jenjang subjek yang dididik.
ADVERTISEMENT
Dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya, dosen kerap disebut sebagai ilmuwan. Dikutip dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, dosen didefinisikan sebagai pendidik profesional serta ilmuwan.
Tugas utama dosen yaitu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Klasifikasi Dosen

Ilustrasi Syarat Menjadi Dosen. Foto: freepik.com
Menurut Permenristekdikti, terdapat beberapa klasifikasi dosen, antara lain:
1. Dosen Tetap
Artinya, dosen yang bekerja penuh waktu serta berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
2. Dosen Tidak Tetap
Adalah dosen yang bekerja paruh waktu serta berstatus sebagai tenaga pendidik yang tidak tetap pada satuan pendidikan tertentu
3. Dosen dengan Perjanjian Kerja
Yakni dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Ilustrasi dosen wanita. Foto: Shutter Stock

Syarat Menjadi Dosen

Setiap dosen di Indonesia pasti memiliki NIDN, NIDK atau NUP, tergantung masuk ke dalam klasifikasi mana mereka menjadi dosen.
ADVERTISEMENT
NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) merupakan nomor induk yang diterbitkan Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi instansi yang lain.
NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) merupakan nomor induk yang diterbitkan Kementerian untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
NUP (Nomor Urut Pendidik) adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.
Ilustrasi Syarat Menjadi Dosen. Foto: freepik.com
Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 terdapat syarat untuk memperoleh NIDN atau NIDK yang harus dipenuhi, antara lain:
Syarat Memperoleh NIDN:
1. warga negara Indonesia;
ADVERTISEMENT
2. telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
5. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
6. sehat jasmani dan rohani; dan
7. tidak menyalahgunakan narkotika.
Syarat Memperoleh NIDK:
1. telah diangkat sebagai Dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
2. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. sehat jasmani dan rohani; dan
4. tidak menyalahgunakan narkotika.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memenuhi kualifikasi lain yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tinggi tempat bertugas. Kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh dosen adalah lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana serta lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
ADVERTISEMENT
(DND)