Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah yang Perlu Ditaati
29 Januari 2021 17:34 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan seluruh umat Muslim. Sholat dapat dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah. Untuk mengerjakannya secara berjamaah, harus ada seorang imam yang memimpinnya.
ADVERTISEMENT
Kata "imam" memiliki dua makna. Dalam sholat , imam merujuk pada orang yang berdiri di depan serta memimpin jamaah sholat. Sedangkan makna lainnya, imam adalah gelar bagi seseorang yang memegang kepemimpinan atau kekuasaan.
Tidak semua orang boleh menjadi imam dalam sholat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi imam dalam sholat berjamaah.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi seorang imam dalam sholat berjamaah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Menjadi Imam Sholat
1. Beragama Islam
Syarat pertama dan wajib dipenuhi seorang imam adalah beragama Islam. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan: "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."
ADVERTISEMENT
2. Berakal Sehat
Seorang imam diwajibkan memiliki akal sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa (gila), ataupun orang yang tidak sadar seperti dalam keadaan mabuk.
3. Baligh
Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah dewasa. Seorang Muslim yang sudah baligh bisa bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan perintah Allah SWT. Mayoritas ulama mengatakan syarat ini berlaku untuk sholat wajib dan sunnah.
4. Laki-laki
Yang dianjurkan sebagai imam ketika sholat berjamaah adalah seorang laki-laki. Namun untuk sholat berjamaah yang semua jamaahnya adalah perempuan, imamnya diperbolehkan seorang perempuan.
5. Suci dari Hadast
Mayoritas ulama sepakat, sholat menjadi tidak sah hukumnya apabila imam sedang berhadast atau terkena najis. Namun jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya sedang berhadast hingga sholatnya selesai, maka sholatnya tidak batal.
ADVERTISEMENT
6. Paham Bacaan dan Rukun Sholat
Memilih atau menjadi seorang imam lebih diutamakan untuk orang yang lancar membaca Alquran dan memiliki hafalan surat-surat. Selain memahami bacaan sholat, imam juga harus mengerti rukun sholat .
7. Tidak Sedang Menjadi Makmum
Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam sholat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti sholat jamaah yang lainnya.
(VIO)