Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Menjadi Khatib beserta Rukun Khotbah Shalat Jumat
7 Februari 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jumat. Khotbah disampaikan oleh khatib yang berisi nasihat hingga peringatan kepada jamaah agar menaati perintah Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, khotbah disampaikan dua kali, sebelum dan sesudah shalat Jumat. Seorang khatib pun harus bisa mempertanggungjawabkan isi ceramah yang dibawakannya.
Apa yang diucapkannya pun harus sesuai dengan perbuatannya untuk mencerminkan akhlak mulia. Untuk itu, seorang khatib Jumat wajib memenuhi persyaratan sesuai syariat agama.
Apa saja syarat menjadi khatib?
Syarat Menjadi Khatib
Khatib tidak boleh sembarangan dalam menyampaikan dakwahnya, karena ia memiliki tanggung jawab moral terhadap jemaahnya. Arif Yosodipuro dalam Buku Pintar Khatib dan Khotbah Jumat, menyebutkan bahwa seorang khatib harus memenuhi syarat berikut:
1. Berakal sehat
Seseorang yang hilang akalnya atau tidak waras tentu tidak dapat menyampaikan khotbah dengan baik. Karena ia tidak mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Maka dari itu khatib harus berakal sehat untuk dapat mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
2. Suci dari hadats (besar/kecil)
Suci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah ditunaikannya ibadah. Seseorang yang sedang dalam keadaan berhadats tidak diperkenankan menjadi khatib.
3. Menutup aurat
Khatib harus menutup aurat dan memakai pakaian yang rapi dan sopan. Karena khatib berdakwah di depan banyak jemaah sehingga harus berpenampilan sebaik mungkin.
4. Laki-laki
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa khatib harus laki-laki. Meski dalam Alquran tidak terdapat pernyataan yang melarang perempuan menjadi khatib.
5. Paham syarat dan rukun khotbah
Khatib harus memahami syarat dan rukun khotbah, karena jika terdapat rukun yang terlewat maka khotbah tidak sah.
Rukun Khotbah Jumat
Dikutip dari Buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula, berikut rukun khotbah Jumat yang wajib diperhatikan dan dipahami seorang khatib.
ADVERTISEMENT
1. Rukun Khotbah Pertama
“Disyaratkan adanya pujian kepada Allah menggunakan kata Allah dan lafadh hamdun atau lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya. Seperti alhamdulillah, ahmadu-Llaha, Allaha, ahmadu, Lillahi al-hamdu, ana hamidun lillahi, tidak cukup al-hamdu lirrahman, asy-syukru lillahi, dan sejenisnya, maka tidak mencukupi.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011 juz 4 hal 246)
Harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya.
Memberikan wasiat terkait ketaqwaan, tidak ada ketentuan khusus tentang hal ini.
Membaca ayat Alquran lebih utama dilakukan di khotbah pertama, agar menjadi pembanding keberadaan doa kaum muslimin dan muslimat di khotbah kedua.
ADVERTISEMENT
2. Rukun Khotbah Kedua
Rukun khotbah harus dibaca dengan tertib dan tidak boleh ada yang tertinggal.
(DND)