Syarat Menjadi Khatib beserta Rukun Khotbah Shalat Jumat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jumat. Khotbah disampaikan oleh khatib yang berisi nasihat hingga peringatan kepada jamaah agar menaati perintah Allah SWT.
Pada praktiknya, khotbah disampaikan dua kali, sebelum dan sesudah shalat Jumat. Seorang khatib pun harus bisa mempertanggungjawabkan isi ceramah yang dibawakannya.
Apa yang diucapkannya pun harus sesuai dengan perbuatannya untuk mencerminkan akhlak mulia. Untuk itu, seorang khatib Jumat wajib memenuhi persyaratan sesuai syariat agama.
Apa saja syarat menjadi khatib?
Syarat Menjadi Khatib
Khatib tidak boleh sembarangan dalam menyampaikan dakwahnya, karena ia memiliki tanggung jawab moral terhadap jemaahnya. Arif Yosodipuro dalam Buku Pintar Khatib dan Khotbah Jumat, menyebutkan bahwa seorang khatib harus memenuhi syarat berikut:
1. Berakal sehat
Seseorang yang hilang akalnya atau tidak waras tentu tidak dapat menyampaikan khotbah dengan baik. Karena ia tidak mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Maka dari itu khatib harus berakal sehat untuk dapat mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan.
2. Suci dari hadats (besar/kecil)
Suci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah ditunaikannya ibadah. Seseorang yang sedang dalam keadaan berhadats tidak diperkenankan menjadi khatib.
3. Menutup aurat
Khatib harus menutup aurat dan memakai pakaian yang rapi dan sopan. Karena khatib berdakwah di depan banyak jemaah sehingga harus berpenampilan sebaik mungkin.
4. Laki-laki
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa khatib harus laki-laki. Meski dalam Alquran tidak terdapat pernyataan yang melarang perempuan menjadi khatib.
5. Paham syarat dan rukun khotbah
Khatib harus memahami syarat dan rukun khotbah, karena jika terdapat rukun yang terlewat maka khotbah tidak sah.
Rukun Khotbah Jumat
Dikutip dari Buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula, berikut rukun khotbah Jumat yang wajib diperhatikan dan dipahami seorang khatib.
1. Rukun Khotbah Pertama
Membaca puji-pujian
“Disyaratkan adanya pujian kepada Allah menggunakan kata Allah dan lafadh hamdun atau lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya. Seperti alhamdulillah, ahmadu-Llaha, Allaha, ahmadu, Lillahi al-hamdu, ana hamidun lillahi, tidak cukup al-hamdu lirrahman, asy-syukru lillahi, dan sejenisnya, maka tidak mencukupi.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011 juz 4 hal 246)
Sholawat
Harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya.
Wasiat
Memberikan wasiat terkait ketaqwaan, tidak ada ketentuan khusus tentang hal ini.
Ayat (boleh dibaca di salah satu khotbah, boleh pertama atau kedua)
Membaca ayat Alquran lebih utama dilakukan di khotbah pertama, agar menjadi pembanding keberadaan doa kaum muslimin dan muslimat di khotbah kedua.
2. Rukun Khotbah Kedua
Membaca puji-pujian
Sholawat
Wasiat
Ayat
Doa untuk kaum muslimin dan muslimat
Rukun khotbah harus dibaca dengan tertib dan tidak boleh ada yang tertinggal.
(DND)
