Syarat Menjadi Makmum dalam Sholat Berjemaah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Agama Islam menganjurkan kepada setiap umat Muslim untuk melaksanakan sholat berjemaah. Sholat berjemaah diketahui memiliki lebih banyak keutamaan dibandingkan shalat sendiri atau munfarid.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari yaitu, Rasulullah SAW bersabda: “Shalat jemaah itu melebihi shalat sendirian dengan 27 derajat,” (HR. Imam Bukhari). Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwasanya shalat berjemaah pahalanya 27 derajat lebih besar dibandingkan dengan melaksanakan shalat sendirian.
Dalam pelaksanaan shalat berjemaah, terdapat beberapa ketetapan yang harus dipahami tidak hanya oleh imam tapi juga makmum. Dalam buku Yuk, Kita Shalat! oleh Muh. Rouf, makmum terbagi menjadi dua, yaitu makmum muwafiq dan makmum masbuk.
Makmum muwafiq adalah makmum yang melaksanakan shalat berjamaah dari awal bersama dengan imam. Sedangkan makmum masbuk adalah mereka yang terlambat datang ketika imam sudah melakukan sebagaian rukun sholat. Apabila imam sudah melakukan sebagian rukun shalat, maka makmum dianjurkan untuk takbiratul ihram disertai dengan niat kemudian mengikuti imam.
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Apabila seseorang di antara kamu datang melaksanakan shalat sewaktu kamu sujud, maka sujudlah dan janganlah kamu hitung itu satu rakat. Siapa yang mendekati ruku’ beserta imam ia telah mendapat satu rakaat.”
Adapun syarat lain menjadi makmum, yaitu sebagai berikut:
Syarat Menjadi Makmum
Mengutip buku Yuk, Kita Shalat! Oleh Muh. Rouf, berikut syarat menjadi makmum dalam shalat berjemaah:
Makmum berniat mengikuti imam
Makmum mengetahui segala gerakan yang dilakukan oleh imam
Tempat makmum tidak boleh lebih depan daripada imam
Makmum tidak boleh mendahului imam dalam melaksanakan rukun shalat (mulai takbiratul ihram sampai salam)
Makmum tidak boleh melambatkan diri dari imam lebih dari dua rukun/gerakan shalat
Niat shalat makmum harus sama dengan imam
Makmum dan imam harus berada di satu tempat
Jika imam batal, maka makmum sebelah kanan maju ke depan menggantikan imam
Jika imam melakukan kesalahan atau lupa, maka makmum hendaknya memberitahukan dengan mengucapkan Subhanallah bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan.
Sedangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Muallim Taudhihul Adillah 4 oleh KH. M. Syafi’i Hadzami, salah satu syarat sah menjadi makmum adalah mengetahui pindahnya imam dari satu rukun ke rukun shalat lainnya. Baik dengan melihat sendiri, melihat sebagian shaf, mendengar suara takbir imam, atau suara mubalig yang dipercaya.
(PDN)
