Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Mualaf yang Sah Secara Hukum dan Agama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kubah Masjid sebagai Illustrasi Mualaf. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kubah Masjid sebagai Illustrasi Mualaf. Foto: Pixabay

Secara bahasa, mualaf artinya tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan secara istilah, mualaf adalah orang yang melepaskan keyakinan sebelumnya untuk memeluk agama Islam.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mualaf. Syarat ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan dari sisi agama saja, namun juga untuk melengkapi legalitas sebagai warga negara.

Apa saja syarat menjadi mualaf yang sah secara hukum dan agama? Simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Menjadi Mualaf

Illustrasi Mualaf. Foto: Pixabay

Menurut Syeikh Abdul Qadir Al Jailani dalam kitabnya yang berjudul Al Ghunyah, ada empat syarat menjadi mualaf yang sah secara agama, yakni:

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat

Syarat untuk masuk Islam yang pertama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Kalimat kesaksian ini merupakan rukun Islam yang pertama.

Adapun bacaan kalimat syahadat yang pertama adalah:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ

Asyhadu an la ilaha illallah

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah.

Kalimat kedua berbunyi:

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah

Artinya: “Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

Dengan mengucap kalimat syahadat yang pertama, seseorang berikrar bahwa ia akan mengabdi dan memohon pertolongan hanya kepada Allah SWT. Sedangkan kalimat syahadat yang kedua merupakan pernyataan seorang Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan utusan Allah yang patut dijadikan teladan dalam kehidupan.

2. Sudah melakukan khitan

Khitan merupakan kewajiban karena termasuk ke dalam fitrah yang harus dijaga, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

Artinya: "Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Muslim)

3. Mandi besar

Mandi besar menjadi persyaratan bagi seseorang yang masuk Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: "Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara." (HR. Abu Daud)

4. Melaksanakan Rukun Islam

Salah satu kewajiban umat Muslim adalah melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam, yakni membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan haji (jika mampu).

Illustrasi Mualaf. Foto: Pixabay

Selain keempat syarat di atas, ada juga persyaratan administrasi yang harus dilengkapi calon mualaf. Tujuannya agar orang tersebut sah secara hukum menjadi mualaf serta untuk keperluan perlengkapan dokumen negara.

Mengutip dari situs resmi Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan calon mualaf adalah:

  1. Surat pengantar dari kelurahan;

  2. Fotokopi KTP atau KK sebanyak tiga lembar;

  3. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar;

  4. Pernyataan masuk Islam bermaterai;

  5. Serta tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.

Selanjutnya, orang yang mualaf ini akan didata, diperinci, dan akan diberi syahadah (piagam pernyataan masuk Islam) dari Kantor Urusan Agama (KUA).

(NDA)