Syarat Menjadi Polwan bagi Lulusan SMA, SMK, dan MA

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polwan atau polisi wanita adalah profesi yang penuh tantangan dan risiko. Pekerjaan ini memiliki tugas yang sama dengan polisi laki-laki. Meski begitu, profesi ini semakin banyak diminati setiap tahunnya.
Dikutip dari buku Polwan Untuk Negeri oleh Brigjen Pol. Dr. Dra. Juansih, S.H, dkk., keberadaan polwan sudah diperlukan sejak awal kemerdekaan seiring perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Saat ini, polwan bertugas membantu penanganan dan penyelidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita, baik sebagai korban maupun pelaku.
Setiap tahunnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran polwan untuk berbagai jenjang. Di antaranya adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana SUS Spesialis, Taruna Akademi Polisi, dan Bintara Polri. Semua informasi soal pendaftaran tersebut dapat dilihat melalui website resmi penerimaan.polri.go.id.
Tentunya untuk mendaftar menjadi polwan harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria yang ditentukan. Berikut adalah penjelasan lengkap syarat menjadi polwan.
Syarat Menjadi Polwan
Berikut persyaratan menjadi Taruna Akademi Polisi yang dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id.
Persyaratan Umum Menjadi Polwan
Warga Negara Indonesia (wanita).
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK).
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus Menjadi Polwan
Wanita, bukan anggota/mantan POLRI/ TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C) dengan ketentuan nilai kelulusan rata-rata sebagai berikut:
Tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti ujian Nasional minimal 60, 00.
Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai minimal 70,00.
Tahun 2021 menggunakan nilai rapor kelas XII semester 1 minimal 70,00.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan rata-rata rapor minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat memulai pendidikan.
Tinggi badan minimal 163 cm.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
Bagi peserta calon taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindakan pidana yang melanggar hukum tetap tidak boleh mendaftar kembali.
Mantan taruni yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai anggaran negara tidak dapat mendaftar.
Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjanjikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah, baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan. Dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/ rekayasa keterangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun terhitung saat menjadi Perwira Polri.
Tidak terikat perjanjian dari Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
(IPT)
