Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 April 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi deretan kendaraan pribadi yang mengantri di gerbang tol. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deretan kendaraan pribadi yang mengantri di gerbang tol. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang akan mudik tanpa menggunakan moda transportasi umum perlu mengetahui syarat mudik lebaran 2022 pakai mobil pribadi. Persyaratan mudik ini masih seputar pengetatan perihal protokol kesehatan COVID-19 untuk perjalanan darat.
ADVERTISEMENT
Syarat perjalanan mudik tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai syarat mudik lebaran 2022 bagi pengguna mobil pribadi, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

Ilustrasi berkendara di jalan tol dengan mobil pribadi. Foto: Unsplash
Syarat perjalanan mudik terbaru yang tertuang dalam SE tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan sesuai perkembangan terakhir. Adapun syarat mudik lebaran 2022 menggunakan kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
ADVERTISEMENT
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari aturan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan syarat perjalanan terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
(SFR)
ADVERTISEMENT