Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pemilih dalam Pemilu beserta Kategorinya yang Harus Dipahami
10 Januari 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum karya Fajlurrahman Jurdi (2018), jabatan yang diisi dalam pemilu sangat beragam, mulai dari presiden , wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Secara konseptual, proses ini merupakan implementasi dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya
Seorang praktisi hukum bernama G.J. Wolhof mengatakan bahwa pemilu adalah salah satu hal wajib yang harus ada dalam sistem pemerintahan demokrasi . Dalam hal ini, rakyat perlu dilibatkan secara langsung ataupun tidak, bisa dengan ikut menjadi panitia pemungutan suara atau hanya menjadi pemilih.
Rakyat akan menjadi pemilih yang diberikan hak untuk memilih kandidat tertentu di berbagai tingkatan. Apa syarat pemilih dalam pemilu? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Syarat Pemilih dalam Pemilu
Dalam proses pemilu, rakyat dibebaskan untuk menentukan pilihannya sendiri. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang dapat memengaruhi keputusannya untuk memilih.
ADVERTISEMENT
Pemilu sebagai alat demokrasi telah mengubah konsep yang semula abstrak menjadi lebih jelas. Sehingga, hasil pemilu akan menghadirkan nama-nama orang terpilih yang akan bekerja atas nama rakyat.
Dijelaskan dalam buku PPKN untuk SD/MI untuk Kelas 6 karya M. Masan, seorang calon pemilih harus menenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah berusia 17 tahun ke atas pada saat pemungutan suara berlangsung.
Selain itu, ada juga syarat calon pemilih dalam pemilu lainnya yang harus dipatuhi. Dirangkum dari situs Kominfo, berikut beberapa persyaratannya:
Kategori Pemilih dalam Pemilu
Masih mengutip sumber yang sama, Kominfo menjelaskan bahwa ada tiga kategori pemilih dalam pemilu yang harus dipahami, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah daftar pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mencoblos pada pukul 07.00-12.00 waktu setempat.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah ke TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Alasannya beragam, mulai dari dinas kerja, pulang kampung, dan lain-lain.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah warga yang punya hak pilih, namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.
Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Ia masih boleh memilih selama surat suara masih tersedia.
ADVERTISEMENT
(MSD)