Konten dari Pengguna

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 beserta Cara Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan bisa memastikan warga negara tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan berhak memanfaatkan program pemutihan ini.

Hanya peserta dengan persyaratan tertentu yang berhak memperoleh keringanan tersebut. Apa saja syarat pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025? Untuk mengetahui syarat dan cara daftarnya, simak informasi lengkapnya berikut.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

Ilustrasi syarat pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025. Foto: Shutterstock

Berdasarkan rancangan kebijakan yang sedang disusun, program penghapusan iuran ini hanya ditujukan bagi kelompok tertentu. Mengutip laman Antara News, berikut beberapa syarat pemutihan BPJS Kesehatan 2025 yang perlu diketahui:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi prioritas program. Karena iuran bulanan mereka sudah ditanggung pemerintah, tunggakan lama akan dihapus.

2. Peserta dari Kelompok Tidak Mampu

Pemutihan iuran hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah. Peserta yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah menjadi prioritas.

3. Peserta PBPU dan BP yang Terverifikasi Pemda

Program ini dikhususkan bagi peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP). Namun, hak untuk mendapatkan pemutihan hanya berlaku bagi mereka yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Peserta dengan Tunggakan dalam Batas Waktu

BPJS Kesehatan hanya menghapus tunggakan iuran hingga maksimal dua tahun. Tunggakan yang melebihi 24 bulan tidak masuk dalam program pemutihan dan tetap menjadi tanggungan peserta.

5. Kasus Khusus

Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, pemutihan juga dapat diberikan kepada peserta yang telah meninggal atau memiliki kondisi administratif khusus, sesuai pertimbangan pemerintah.

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

Ilustrasi cara daftar program pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025. Foto: Unsplash

Disadur dari laman resmi UPTD Puskesmas Abiensemal II, berikut cara daftar program pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025.

1. Periksa Status Kepesertaan

Peserta dapat mengecek status kepesertaan (aktif atau nonaktif) serta jumlah tunggakan melalui beberapa cara:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • Website BPJS Kesehatan

  • Call Center 165

  • Kantor BPJS terdekat

Pastikan Anda termasuk kategori peserta yang berhak menerima pemutihan, misalnya golongan tidak mampu atau sudah terdaftar sebagai PBI.

2. Lakukan Verifikasi Data

Peserta mungkin diminta untuk:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP/KK)

  • Mengonfirmasi status ekonomi

  • Memperbarui data keluarga

  • Verifikasi bisa dilakukan di kantor BPJS atau melalui layanan digital.

3. Tunggu Aktivasi Kepesertaan

Jika verifikasi disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan dihapus, dan status kepesertaan akan kembali aktif sesuai ketentuan BPJS.

4. Bayar Iuran Berjalan

Pemutihan hanya menghapus tunggakan lama. Peserta tetap wajib membayar iuran bulan berikutnya secara rutin agar tidak menunggak lagi.

Baca juga: Peringati UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

(RK)