Konten dari Pengguna

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan yang Dicanangkan Menkeu Purbaya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan menghapuskan atau memutihkan iuran BPJS Kesehatan yang menunggak. Anggaran Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

“Tadi minta dianggarkan 20 triliun, tapi sesuai janji Presiden (Prabowo), itu sudah dianggarkan. Nanti dicek lagi ke depan,” ucap Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/10), dikutip dari kumparanBISNIS.

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat. Simak syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.

“Enggak-enggak (semuanya). Paling tidak (yang dihapus) itu dia di sektor informal, kan ada kesulitan (membayar). Terus ada lagi yang BPU Pemda. Jadi peserta bukan terima upah. Nah itu masih nunggak, nah itu (bakal) dihapus,” jelas pria yang akrab disapa Ghufron, Rabu (22/10), mengutip kumparanBISNIS.

Ghufron juga menerangkan bahwa pemutihan tunggakan berlaku untuk peserta BPJS yang pindah komponen. Misalnya, peserta BPJS mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), tapi masih punya tunggakan. Nah, tunggakan itu yang akan diputihkan.

Selain itu, agar kebijakan ini tepat sasaran, Ghufron menegaskan bahwa pemutihan tunggakan peserta BPJS akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, kebijakan ini tak akan disalahgunakan oleh peserta yang menunggak secara sengaja.

Ghufron sangat menekankan agar kebijakan ini tepat sasaran supaya tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan. "Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu (arus kas), tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," ucapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat ditemui usai acara Satya JKN Awards 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Tunggakan yang akan dihapuskan juga maksimal 24 bulan saja. Jadi, jika ada peserta yang misalnya menunggak sejak 2014, BPJS Kesehatan hanya akan meringankan utang maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

Pemutihan juga berlaku untuk peserta yang telah meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya harus di, bukan harus ya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu," ucap Prasetyo (17/10) dikutip dari Antara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syarat atau kriteria peserta yang tunggakan BPJS-nya bisa diputihkan adalah sebagai berikut:

  • Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Pemda.

  • Peserta yang sebelumnya berasal dari sektor informal (mandiri), lalu mengalami kesulitan membayar iuran dan kini sudah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

  • Peserta telah meninggal dunia.

Baca Juga: Purbaya Soroti Pemborosan Dana Rumah Sakit Bikin Bengkak Tagihan BPJS Kesehatan

(DEL)