Syarat Pendaftaran STIN 2024, Sekolah Kedinasan yang Dikelola BIN

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran STIN 2024 akan segera dibuka. Memahami syarat dan tata cara daftarnya sangat penting bagi pelajar yang ingin berkarier sebagai agen rahasia (intel).
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah perguruan tinggi kedinasan yang telah terakreditasi unggul oleh BAN-PT. Perguruan tinggi yang dikelola oleh Badan Intelijen Negara (BIN) ini membebaskan siswa/siswinya dari biaya kuliah.
Tidak hanya memberikan pendidikan gratis, lulusan STIN akan otomatis diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lantas bagaimana cara daftar STIN dan apa saja persyaratannya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Syarat Daftar STIN 2024
Kementerian Pan-RB akan membuka pendaftaran delapan sekolah kedinasan pada Maret 2024. Termasuk di antaranya adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Dikutip dari laman PTB STIN, pendaftaran STIN 2024 dilakukan dengan sistem seleksi bertahap. Pertama, calon taruna dapat mengakses portal sekolah kedinasan di laman https://dikdin.bkn.go.id dan membuat akun SSCASN.
Kemudian, buat resume dengan melengkapi data diri dan informasi pendukung lainnya. Setelah data di-submit, sistem akan melakukan seleksi administrasi.
Peserta yang lolos seleksi akan diberikan kode billing untuk membayar biaya seleksi SKD sebesar Rp50 ribu. Apabila pembayaran telah dilakukan, cetak kartu ujian dan kemudian akan mendapat jadwal serta lokasi ujian tulis.
Jika tertarik mendaftar STIN 2024, pastikan calon taruna telah memenuhi persyaratan berikut ini:
WNI (Laki-Laki/Perempuan) berusia minimal 16 tahun pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak lebih dari 22 tahun.
Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C). Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Belum pernah menikah dan melahirkan serta bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato, tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (untuk perempuan dan laki-laki).
Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
Tidak buta warna. Apabila berkacamata, tidak lebih dari plus (+) atau minus (-) satu.
Tinggi badan minimal 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Mendapat persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.
Bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain dan bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus menyertakan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna STIN.
(GLW)
