Syarat Pensiun Dini PNS, Ketahui Tata Caranya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 November 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pensiun dini. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pensiun dini. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat pensiun dini PNS perlu diketahui pegawai pemerintah yang ingin mengajukan permohonan masa purna tugas lebih awal. Permohonan pensiun dini bagi PNS harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, masa pensiun pegawai negeri sudah ditetapkan dalam undang-undang. Masa usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan.
Namun terkadang beberapa pegawai ingin mengajukan pensiun dini karena beberapa alasan. Untuk mengajukan pensiun dini, PNS perlu memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan.
Lantas apa saja syarat pensiun dini Pegawai Negeri Sipil? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Syarat Pensiun Dini PNS Atas Permintaan Sendiri

Ilustrasi syarat pensiun PNS. Foto: Shutterstock.
Syarat pensiun dini PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, pegawai negeri bisa mengajukan pensiun dini apabila sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Sementara, dokumen persyaratan untuk mengajukan pensiun dini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Mengutip laman Kementerian PANRB, berikut adalah syaratnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tata Cara Pensiun Dini PNS

Ilustrasi PNS. Foto: dok. ANTARA
Batas usia pensiun PNS dalam undang-undang dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Namun terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS mengajukan pensiun dini.
Berikut ketentuan pengajuan pensiun dini bagi PNS sebagaimana dikutip dari Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara:
Apabila memenuhi ketentuan di atas, pegawai negeri sipil bisa mengajukan permohonan pensiun dini dengan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)