Konten dari Pengguna

Syarat Pensiun Dini PNS, Ketahui Tata Caranya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pensiun dini. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pensiun dini. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA.

Syarat pensiun dini PNS perlu diketahui pegawai pemerintah yang ingin mengajukan permohonan masa purna tugas lebih awal. Permohonan pensiun dini bagi PNS harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, masa pensiun pegawai negeri sudah ditetapkan dalam undang-undang. Masa usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan.

Namun terkadang beberapa pegawai ingin mengajukan pensiun dini karena beberapa alasan. Untuk mengajukan pensiun dini, PNS perlu memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan.

Lantas apa saja syarat pensiun dini Pegawai Negeri Sipil? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Syarat Pensiun Dini PNS Atas Permintaan Sendiri

Ilustrasi syarat pensiun PNS. Foto: Shutterstock.

Syarat pensiun dini PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, pegawai negeri bisa mengajukan pensiun dini apabila sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Sementara, dokumen persyaratan untuk mengajukan pensiun dini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Mengutip laman Kementerian PANRB, berikut adalah syaratnya:

  • Surat permohonan pensiun ditujukan kepada Bupati Up/Ka BKPSDM

  • Berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun ( PP no.11 thn 2017 tentang manajemen PNS )

  • Persetujuan Kepala Dinas tempat bertugas

  • Fotokopi Karpeg

  • Fotokopi SK CPNS

  • Fotokopi SK PNS

  • Fotokopi SK Pangkat terakhir

  • Fotokopi Jabatan struktural

  • Fotokopi SK gaji berkala terakhir

  • Fotokopi SKP tahun terakhir

  • Asli surat penyataan tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap ( di ttd kadis tempat bekerja )

  • Asli surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset pemkab barsel ( contoh terlampir )

  • Fotokopi surat nikah/akta nikah ( legalisir disdukcapil )

  • Fotokopi kartu istri (bagi suami pensiun) kartu suami (bagi istri pensiun)

  • Fotokopi KK ( legalisir disdukcapil )

  • Fotokopi akta kelahiran anak ( yang masuk tanggungan, surat keterangan kuliah bila masih kuliah )

  • Fotokopi konversi NIP baru

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi rekening buku tabungan BRI/BPD

  • Pas photo ahli waris terbaru warna Uk 3x4 lima lembar dan 4x6 empat lembar (di tulis nama dibelakang )

  • Tambahan Fotokopi SK CPNS s/d SK pangkat terakhir 1 rangkap untuk riwayat pekerjaan, berkas dibuat 2 rangkap dan disusun sesuai urutan

Tata Cara Pensiun Dini PNS

Ilustrasi PNS. Foto: dok. ANTARA

Batas usia pensiun PNS dalam undang-undang dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Namun terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS mengajukan pensiun dini.

Berikut ketentuan pengajuan pensiun dini bagi PNS sebagaimana dikutip dari Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara:

  • Meninggal dunia

  • Berhenti atas permintaan sendiri

  • Mencapai batas usia pensiun (BUP)

  • Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini

  • Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Apabila memenuhi ketentuan di atas, pegawai negeri sipil bisa mengajukan permohonan pensiun dini dengan langkah-langkah berikut:

  • Melengkapi dokumen persyaratan

  • Petugas akan membuat usulan pensiun dini untuk diantarkan ke BKPSDM

  • Usulan pensiun dini akan ditandatangani oleh Kasubbag Umum, aparatur, Sekretaris Dinas, dan Kepala Dinas.

  • Mengirim berkas usulan pensiun dini ke BKPSDM.

(GLW)