Konten dari Pengguna

Syarat PIP untuk Anak TK dan Prakiraan Nilai Bantuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat PIP untuk anak TK. Foto: Unsplash/Mario Heller
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat PIP untuk anak TK. Foto: Unsplash/Mario Heller

Mulai tahun 2026, pemerintah akan memperluas sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Jika sebelumnya bantuan ini hanya diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA, maka mulai tahun depan anak usia dini juga berkesempatan menerima manfaat yang sama.

Kebijakan ini sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah digencarkan pemerintah untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan sejak usia dini. Namun, proses pengajuan PIP untuk anak TK tidak dilakukan langsung oleh orang tua, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski begitu, tidak semua anak dapat menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat PIP untuk anak TK yang perlu dipenuhi agar pengajuan bisa disetujui. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Syarat PIP untuk Anak TK

Ilustrasi syarat PIP untuk anak TK. Foto: unsplash.com/FiqihAlfarish.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi yang merinci syarat PIP untuk anak TK. Karena itu, besar kemungkinan ketentuannya akan serupa dengan penerima PIP di jenjang pendidikan lainnya.

Sebagai gambaran, berikut beberapa syarat umum penerima PIP yang dihimpun dari laman resmi PIP Kemendikdasmen:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

    • Peserta didik yang tidak bersekolah dan diharapkan kembali bersekolah.

    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selain itu, berdasarkan informasi dari situs Kemendikdasmen, program PIP juga ditujukan bagi keluarga tidak mampu yang memiliki anak berusia 5-6 tahun. Sekolah tempat anak bersekolah di jenjang TK pun harus terdaftar dalam Dapodik agar bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Cek pip.kemdikdasmen.go.id 2025 Terbaru dengan Praktis

Besaran Bantuan PIP untuk Anak TK

Ilustrasi anak TK. Foto: Pixabay

Bantuan PIP untuk anak TK ditujukan agar orang tua mendapatkan keringanan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini, seperti seragam sekolah, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.

Besaran dana bantuan ini masih dalam tahap finalisasi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, dana yang diterima diperkirakan mencapai Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per tahun. Nantinya, dana akan ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank-bank Himbara.

(NSF)