Konten dari Pengguna

Syarat Restorative Justice dan Dasar Hukumnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Oktober 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat restorative justice. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat restorative justice. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Restorative justice adalah salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Agar perkara dapat ditangani, ada beberapa syarat restorative justice yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Prinsip utama restorative justice adalah memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana dengan cara melibatkan semua pihak yang terdampak.
Alih-alih hanya menghukum pelaku, pendekatan ini fokus pada upaya untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula berfokus pada meidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak.
Selain itu, restorative justice mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penjelasan lengkap terkait syarat restorative justice dan dasar hukumnya bisa disimak di artikel ini. Jadi, baca sampai selesai!

Syarat Restorative Justice

Ilustrasi syarat restorative justice. Foto: pexels.com/sora shimazaki
Mengutip artikel ilmiah berjudul Quo Vadis Kebijakan Restorative Justice pada Mahkamah Agung, Restorative justice pertama kali diperkenalkan Albert Eglash pada 1977. Albert merupakan psikolog yang bekerja lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Albert melihat adanya kebutuhan dari kliennya untuk bertanggung jawab atas perilaku menyakiti orang lain dan melihat nilai rehabilitasinya. Hal tersebutlah yang memunculkan adanya restorative justice di dunia hukum.
Dalam perkara tindak pidana tradisional, pelaku umumnya akan dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sedangkan korban seringkali tak merasa puas dengan hasil dan dampak jangka panjangnya.
Sementara itu, prinsip utama dari restorative justice adalah untuk menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan.
Namun, tak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hanya ada beberapa perkara yang memenuhi syarat saja. Mengutip situs umsu.ac.id, berikut syarat restorative justice:

1. Kesediaan Semua Pihak

Semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal atau peristiwa yang merugikan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat yang terkait harus setuju untuk berpartisipasi dalam proses restorative justice.
ADVERTISEMENT
Keterlibatan para pihak tersebut harus bersifat sukarela dan berdasarkan kesadaran untuk mencari solusi dan rekonsiliasi. Sebab, tujuan utama dari restorative justice adalah untuk menciptakan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

2. Rasa Aman dan Bebas Paksaan

Semua pihak yang terlibat dalam proses restorative justice harus merasaa man dan tak boleh adanya paksaan untuk berpartisipasi. Keterlibatan ini harus berdasarkan pada kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain.

3. Terdapat Pembimbing yang Terlatih

Selama proses restorative justice, harus didampingi pembimbing, fasilitator, atau mediator untuk mengawasi proses. Mereka harus memiliki keterampilan khusus dalam pendekatan restoratif.
Selain itu, para ahli juga harus dapat bertanggung jawab memastikan proses restorative justice berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
ADVERTISEMENT

4. Prosedur yang Adil dan Transparan

Proses restorative justice harus dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berbicara dan mendengar. Mereka juga wajib memberikan pandangan masing-masing terkait peristiwa yang terjadi.

5. Adanya Perlindungan Hak Korban

Syarat selanjutnya adalah hak-hak korban harus tetap dilindungi dan dihormati selama proses berlangsung. Para korban harus merasa didengar dan dihormati dalam mengekspresikan kebutuhan dan keinginan mereka.

6. Fokus pada Pertanggungjawaban dan Pemulihan

Tujuan utama dari restorative justice yakni untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban serta pemulihan hubungan yang terganggu. Maka, proses ini difokuskan pada upaya untuk memperbaiki dampak negatif yang timbul akibat tindakan kriminal.

7. Kerjasama dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional

Restorative justice merupakan salah satu alternatif dari sistem peradilan pidana tradisional. Dalam beberapa kasus, putusan pengadilan dapat merujuk pada proses restoratif.
ADVERTISEMENT

8. Penanganan Kasus Tertentu

Tak semua kasus dapat diselesaikan dengan restorative justice. Pendekatan ini lebih sesuai untuk kasus-kasus yang tingkat kejahatannya terbilang rendah.
Menurut Kejaksaan Negeri Purwakarta, kasus-kasus yang dapat ditangani dengan restorative justice, yaitu:

Dasar Hukum Restorative Justice

Ilustrasi restorative justice. Foto: Pexels/Sora Shimazaki
Di Indonesia, konsep restorative justice diadopsi secara formil melalui beberapa kebijakan yang meliputi undang-undang, peraturan Mahkamah Agung hingga surat keputusan dari pejabat terkait.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari artikel ilmiah berjudul Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama diterbitkan kualakurun.go.id, berikut beberapa dasar hukum restorative justice:

1. Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

ADVERTISEMENT

2. Perkara Anak

3. Perkara yang Berkaitan dengan Perempuan

ADVERTISEMENT

4. Perkara Narkotika

ADVERTISEMENT
(NSF)