Syarat Roya Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah lunas ternyata tidak otomatis membebaskan sertifikat tanah dari catatan hak tanggungan. Proses penghapusan hak tanggungan tersebut dikenal dengan istilah roya dan wajib diurus secara resmi ke Kantor Pertanahan.
Jika tidak melalui proses roya, status hak tanggungan pada sertifikat tetap tercatat meski utang sudah dibayar lunas. Kondisi ini dapat menjadi kendala saat pemilik tanah hendak menjual, menghibahkan, atau melakukan transaksi lain di kemudian hari.
Syarat Roya Sertifikat yang Perlu Dipersiapkan
Dikutip dari laman resmi ATR/BPN Kanwil Jawa Timur, roya merupakan proses resmi penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini baru bisa dilakukan setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur, yang umumnya adalah pihak bank.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, berikut syarat roya sertifikat yang harus dipenuhi pemohon:
Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Fotokopi KTP dan KK debitur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian badan hukum, apabila pemohon berbentuk badan hukum.
Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan, wajib dilengkapi akta konsen roya apabila sertifikat Hak Tanggungan hilang.
Surat Roya atau Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh kreditur sebagai bukti pelunasan utang.
Sejumlah kantor pertanahan juga menerapkan syarat tambahan. Misalnya, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan mensyaratkan surat pengantar roya dari bank serta foto tanda batas tanah yang dilengkapi titik koordinat atau geotagging.
Waktu dan Biaya Pengurusan
Mengutip pernyataan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Budi Wibowo, layanan roya kini dapat ditempuh melalui dua mekanisme, yaitu:
Roya elektronik yang diajukan langsung oleh pihak bank sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan. Mekanisme ini dapat diselesaikan dalam satu hari.
Roya manual diajukan pemohon atau kuasanya dengan waktu penyelesaian paling lama tiga hari kerja.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian ATR/BPN, biaya pengurusan roya adalah Rp 50.000 per sertifikat.
Cara Mengurus Roya di Kantor Pertanahan
Berikut tahapan pengurusan roya yang perlu diikuti pemohon:
Kunjungi Kantor Pertanahan terdekat sesuai lokasi sertifikat terdaftar.
Serahkan seluruh syarat roya sertifikat kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapannya.
Bayar biaya permohonan Roya Hak Tanggungan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Tunggu proses penyelesaian dan sertifikat tanah akan tercatat bebas dari beban hak tanggungan setelah proses selesai.
(FHK)
Baca juga: Pendaftaran STAN 2026 Kapan Dibuka? Ini Informasinya
